Akurat
Pemprov Sumsel

Penganiayaan Siswa oleh Anggota Brimob Adalah Pelanggaran Serius HAM

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 21 Februari 2026, 21:17 WIB
Penganiayaan Siswa oleh Anggota Brimob Adalah Pelanggaran Serius HAM

AKURAT.CO Dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anak berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, menuai perhatian luas.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menilai, tindakan oknum anggota Brimob tersebut sebagai bentuk penganiayaan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya AT. Berdasarkan kronologi peristiwa yang disampaikan berbagai media, apa yang dilakukan anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius,” ujar Mugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menyesalkan masih terjadinya kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Menurut Mugiyanto, dugaan tindakan kekerasan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia pada 1998.

Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan menyeluruh.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses di pengadilan dengan hukuman yang tegas dan adil. Selain itu, keluarga korban harus mendapatkan hak atas pemulihan,” tegasnya.

Ia memastikan Kementerian HAM akan memonitor langsung proses penanganan perkara tersebut guna menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.

Mugiyanto juga meminta Polri melakukan evaluasi dan pembenahan internal agar setiap anggota benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas.

“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata,” ujarnya.

Baca Juga: Board of Peace Tidak Wajibkan Iuran, Indonesia Pilih Kontribusi Lewat Pasukan Perdamaian

Kronologi Singkat

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari insiden pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan dekat RSUD Maren, Kota Tual.

Korban, yang diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), diduga mengalami kekerasan saat berkendara sepeda motor dan terlibat insiden dengan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan anak di bawah umur serta aparat penegak hukum, dan publik menanti proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.