Penganiayaan Siswa oleh Anggota Brimob Adalah Pelanggaran Serius HAM

AKURAT.CO Dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anak berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, menuai perhatian luas.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menilai, tindakan oknum anggota Brimob tersebut sebagai bentuk penganiayaan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya AT. Berdasarkan kronologi peristiwa yang disampaikan berbagai media, apa yang dilakukan anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius,” ujar Mugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyesalkan masih terjadinya kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menurut Mugiyanto, dugaan tindakan kekerasan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia pada 1998.
Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan menyeluruh.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses di pengadilan dengan hukuman yang tegas dan adil. Selain itu, keluarga korban harus mendapatkan hak atas pemulihan,” tegasnya.
Ia memastikan Kementerian HAM akan memonitor langsung proses penanganan perkara tersebut guna menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.
Mugiyanto juga meminta Polri melakukan evaluasi dan pembenahan internal agar setiap anggota benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata,” ujarnya.
Baca Juga: Board of Peace Tidak Wajibkan Iuran, Indonesia Pilih Kontribusi Lewat Pasukan Perdamaian
Kronologi Singkat
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari insiden pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan dekat RSUD Maren, Kota Tual.
Korban, yang diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), diduga mengalami kekerasan saat berkendara sepeda motor dan terlibat insiden dengan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan anak di bawah umur serta aparat penegak hukum, dan publik menanti proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







