Penganiayaan Siswa oleh Anggota Brimob Adalah Pelanggaran Serius HAM

AKURAT.CO Dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anak berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, menuai perhatian luas.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menilai, tindakan oknum anggota Brimob tersebut sebagai bentuk penganiayaan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya AT. Berdasarkan kronologi peristiwa yang disampaikan berbagai media, apa yang dilakukan anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius,” ujar Mugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyesalkan masih terjadinya kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menurut Mugiyanto, dugaan tindakan kekerasan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia pada 1998.
Karena itu, ia mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan menyeluruh.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses di pengadilan dengan hukuman yang tegas dan adil. Selain itu, keluarga korban harus mendapatkan hak atas pemulihan,” tegasnya.
Ia memastikan Kementerian HAM akan memonitor langsung proses penanganan perkara tersebut guna menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.
Mugiyanto juga meminta Polri melakukan evaluasi dan pembenahan internal agar setiap anggota benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata,” ujarnya.
Baca Juga: Board of Peace Tidak Wajibkan Iuran, Indonesia Pilih Kontribusi Lewat Pasukan Perdamaian
Kronologi Singkat
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari insiden pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan dekat RSUD Maren, Kota Tual.
Korban, yang diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), diduga mengalami kekerasan saat berkendara sepeda motor dan terlibat insiden dengan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan anak di bawah umur serta aparat penegak hukum, dan publik menanti proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







