MK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim Konstitusi

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi.
Ia mengingatkan semua pihak agar menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sedangkan MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif.
Karena itu, setiap lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling melampaui batas.
“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling mencampuri atau melampaui kewenangan,” ujar Soedeson dalam diskusi bertajuk ‘MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum—yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.
Baca Juga: Mulyono dan Komisaris
Proses Sesuai Mekanisme
Terkait polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson menyatakan Komisi III DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta verifikasi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia di atas batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.
“Yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang, pernah berkiprah di DPR dan juga berpengalaman sebagai advokat. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap,” tegasnya.
Komisi III DPR juga mengimbau publik untuk memberikan kesempatan kepada Adies Kadir menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
Soedeson menekankan bahwa proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








