Akurat
Pemprov Sumsel

Fakta Persidangan Kredit Sritex: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Intervensi Direksi

Herry Supriyatna | 8 Februari 2026, 19:25 WIB
Fakta Persidangan Kredit Sritex: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Intervensi Direksi

AKURAT.CO Tim Kuasa Hukum Babay Farid Wazdi (BFW) menegaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa, 4 Februari 2026, secara terang benderang menunjukkan tidak adanya intervensi direksi, termasuk kliennya, dalam proses penarikan dan pencairan kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan empat orang saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni EW selaku Kepala Cabang (Kacab) Solo, FSP Kepala Grup Administrasi Kredit (ADK), HH Manajer ADK, serta AN Kepala Divisi ADK, yang seluruhnya bertugas di Bank DKI pada tahun 2020.

“Seluruh saksi secara konsisten menyatakan bahwa tidak pernah ada intervensi, arahan, maupun kehadiran direksi, termasuk Pak Babay Farid Wazdi, dalam proses inisiasi hingga pencairan kredit Sritex. Ini fakta persidangan, bukan opini,” ujar perwakilan MRP Lawfirm, dikutip pada Minggu (8/2/2026).

Dalam persidangan terungkap, proses kredit Sritex bermula dari penerusan penawaran kredit oleh Kantor Cabang (KC) Solo kepada grup bisnis kantor pusat (KMN).

Bahkan, kunjungan langsung ke debitur (on the spot/OTS) telah dilakukan sejak Juni–Juli 2020 oleh KC Solo dan dilanjutkan oleh grup KMN pada Agustus 2020.

Saksi EW menjelaskan, keputusan meneruskan kredit ke kantor pusat didasarkan pada kondisi riil perusahaan saat itu, di mana aktivitas PT Sritex berjalan normal, jumlah karyawan mencapai 10.000–20.000 orang, serta adanya proyek pengadaan masker.

“Pertimbangan bisnis murni, dan itu disampaikan saksi di bawah sumpah. Tidak ada satu pun saksi yang menyebut adanya perintah atau tekanan dari direksi,” tegas kuasa hukum dari LBH AP Muhammadiyah.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan tiga saksi dari grup ADK yang mengakui tidak dilakukannya monitoring substantif atas verifikasi invoice sebagai syarat pencairan kredit.

Baca Juga: Gandeng Hong Beom Seok, Hypefast Hadirkan Hybrid Race Hystoric

Proses yang dilakukan sebatas check list administratif, tanpa adanya dokumen call memo dari grup KMN maupun RKT sebagai bukti verifikasi.

Akibatnya, keberadaan invoice yang kemudian diduga bermasalah luput dari proses pengawasan internal.

“Fakta ini justru menegaskan bahwa persoalan yang muncul adalah persoalan kepatuhan prosedur di level teknis, bukan akibat perintah atau campur tangan direksi,” ujar tim kuasa hukum.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa meskipun terdapat dokumen yang belum diverifikasi, tidak pernah ada laporan tertulis kepada komite kredit terkait kendala pencairan, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan internal bank.

Saksi FSP bahkan menyatakan bahwa pencairan kredit Sritex yang disetujui Komite Kredit A2 pada Jumat, 23 Oktober 2020, tetap dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2020, dengan pertimbangan target bisnis dan potensi beban bunga apabila pencairan ditunda.

“Keputusan pencairan diambil oleh pejabat teknis sesuai kewenangannya masing-masing. Tidak ada laporan kendala, tidak ada permintaan persetujuan khusus, dan tidak ada keterlibatan klien kami,” kata kuasa hukum.

Lebih jauh, beberapa saksi mengaku tidak mengetahui keberadaan Pedoman Perusahaan Kredit Menengah, dan hanya merujuk pada ketentuan administrasi kredit.

Ironisnya, para saksi tidak dapat menunjukkan apakah ketentuan tersebut mencabut atau berbeda dengan pedoman yang seharusnya berlaku.

“Ini menunjukkan lemahnya pemahaman dan penerapan aturan internal oleh unit pelaksana, bukan kesalahan kebijakan atau kewenangan direksi,” lanjut kuasa hukum.

Para saksi juga menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses kredit terdokumentasi dalam mekanisme internal bank, mulai dari call memo OTS, MBK, MAK IPK, NK3, SPPK, hingga MAPK.

Namun demikian, tidak satu pun keterangan saksi yang menyebutkan adanya tindakan terdakwa yang melampaui kewenangan atau di luar tugas jabatannya.

“Fakta persidangan hari ini kembali menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat berdasarkan struktur kewenangan dan pembagian tugas sesuai jabatan, bukan berdasarkan asumsi atau penafsiran sepihak,” tegas MRP Lawfirm dan LBH AP Muhammadiyah dalam pernyataan bersama.

Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Warteg Gate 37 InJourney Airports Jadi Favorit Pengunjung INACRAFT 2026

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.