Orang Tua ABK Fandi Ramadhan Minta Keadilan ke DPR Soal Tuntutan Hukuman Mati

AKURAT.CO Orang tua anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan, menyampaikan permohonan keadilan ke Komisi III DPR RI terkait tuntutan hukuman mati, atas kasus penyelundupan sekitar 2 ton narkotika di kapal Sea Dragon.
Ibu Fandi, Nirwana, menjelaskan bahwa anaknya berangkat bekerja sebagai awak kapal setelah melamar melalui agen resmi untuk kapal kargo tujuan Thailand. Namun, setibanya di lokasi, kapal yang dijanjikan disebut belum siap sehingga Fandi menunggu di hotel selama beberapa hari.
"Anak saya melamar di kapal Thailand. Kapalnya kapal kargo ditawari, Pak. Tiba-tiba sampai ke Thailand, diinapi di hotel menunggu di sana," ujar Nirwana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Logika Dakwaan hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan
Menurut, kapal yang akhirnya dinaiki Fandi bukan kapal kargo sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja, melainkan kapal tanker. Dia juga mengaku terkejut saat mendapat kabar bahwa kapal tersebut ditangkap karena membawa narkotika.
"Kok bisa dia bawa narkoba? Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker? Dijanjikan kapalnya kapal kargo. Di kontrak kerjanya pun kapal kargo," katanya.
Berdasarkan cerita anaknya, Fandi sempat beberapa kali menanyakan isi kardus yang dimuat ke kapal. Dia mengaku merasa tidak nyaman saat diminta membantu memindahkan barang tersebut.
"Saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak. Setelah penangkapan, barulah tahu," ujarnya.
Pengacara, Hotman Paris Hutapea, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa dalam persidangan kapten kapal mengakui Fandi sempat bertanya mengenai muatan tersebut.
Selain itu, orang tua Fandi juga menyampaikan bahwa anaknya sempat mempertanyakan pencopotan bendera kapal saat berlayar. Namun perintah tersebut tetap dijalankan oleh kru lain atas arahan kapten.
Baca Juga: Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan
Sementara itu, Ayah Fandi, Sulaiman, turut memohon kepada Komisi III DPR agar anaknya mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Saya bermohon kepada Pimpinan Komisi III DPR RI agar anak saya diberi keadilan, Pak," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus Fandi Ramadan mencuat ke publik setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadapnya dalam perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal tempat aparat menemukan narkoba dalam jumlah besar.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










