Kasus Penganiayaan Nizam di Sukabumi Masuk Filisida, KPAI Duga Ayah Kandung Ikut Aniaya

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta baru dalam kasus kematian Nizam Safei (12), bocah asal Sukabumi, yang tewas akibat dianiaya ibu tiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh saat KPAI melakukan kunjungan langsung ke Sukabumi dan bertemu dengan keluarga besar serta para tetangga korban, diketahui bahwa kekerasan tidak hanya dilakukan oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi, namun juga dari ayahnya, Anwar Satibi.
"Nah, kemudian kami bertemu dengan keluarga dan juga bertemu dengan tetangga, kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu, tetapi ayah," ucap Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Komisi III Pantau Kasus Dugaan Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas di Sukabumi
Dia juga mengungkap bahwa keluarga besar sebenarnya telah berupaya mengingatkan orang tua korban terkait dugaan kekerasan tersebut.
"Ketika saya tanya, Pimpinan, kepada keluarga dan juga tetangga, apakah tidak ada yang mengingatkan? Keluarga besar mengatakan 'mengingatkan'. Tetapi jawaban dari ayah, 'Itu anak saya, itu urusan saya'," tuturnya.
Menurut KPAI, kematian Nizam masuk dalam kategori filisida, yakni pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik kandung maupun tiri.
Baca Juga: Iran Eksekusi Mati Ibu Tiri yang Bunuh Anak 4 Tahun, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Qisas
"Kami sampaikan bahwa ini termasuk filisida, Pak. Jadi pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik orang tua kandung atau orang tua tiri. Nah, angka filisida di Indonesia cukup tinggi, dan mohon izin ini terjadi karena adanya pembiaran dan normalisasi kekerasan di dalam rumah tangga yang terjadi pada anak," ujarnya.
Dalam kasus filisida umumnya terdapat unsur perencanaan yang diawali dengan kekerasan yang terus berulang. Untuk itu, KPAI akan menambahkan tuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
KPAI berharap, aparat penegak hukum dapat mendalami dugaan keterlibatan kedua orang tua dalam perkara ini serta memastikan proses hukum berjalan secara adil demi perlindungan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






