Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pemantau dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut

AKURAT.CO Sidang permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji oleh KPK terus bergulir.
Kini, sidang praperadilan yang diajukan Gus Yaqut memasuki babak menentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui proses persidangan ini, Gus Yaqut meminta keadilan kepada Majelis Hakim PN Jaksel dengan menguji status hukumnya sebagai tersangka koupsi kuota haji bisa dilepaskan karena diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Pada sidang kedua (Selasa, 3/3/2026), hakim tunggal yang mengadili Perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memberikan pesan tegas kepada para pihak. Gus Yaqut sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon agar tidak melakukan lobi-lobi atau manuver yang berpotensi mempengaruhi independensi hakim yang memutus perkara.
"Pernyataan ini patut diapresasi sebagai sikap dan komitmen terbuka jaminan kepada para pihak yang berperkara juga kepada publik Bahwa putusan yang akan diambil benar-benar atas pertimbangan hukum," kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji, melalui pernyataan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Namun demikian, pernyataan secara sepihak dari hakim perlu juga diyakinkan dengan melibatkan pihak eksternal untuk turut serta secara aktif menjaga marwah proses praperadilan Gus Yaqut tersebut.
Baca Juga: KPK Kantongi Hasil Audit BPK, Penahanan Gus Yaqut dan Gus Alex di Depan Mata
Hal itu dapat dilakukan dengan melibatkan Komisi Yudisial, lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi mengawasi lembaga dan proses hukum di peradilan.
Menurut Mustolih, KY perlu menerjunkan tim pemantau.
"Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan fair, beritegritas, adil sesuai dengan rule of law. Tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya serta sesuai dengan KUHAP," ujarnya.
Mustolih menjelaskan, keterlibatan KY sangat penting dalam memantau jalannya persidangan demi persidangan yang secara maraton digelar sampai satu minggu penuh hingga putusan.
Mengingat perkara ini mendapat perhatian yang sangat luas dari masyarakat.
"Momen ini juga menjadi pembuktian bagi Komisi Yudisial untuk bekerja dan membuktikan eksistensinya. Terlebih, baru beberapa bulan lalu dilantik pimpinannya oleh presiden," pungkas Mustolih.
Baca Juga: Jokowi Bersuara Usai Namanya Disinggung Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







