KPK Tunggu Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Yakin Proses Penyidikan Sudah Sesuai Aturan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, KPK akan mengikuti putusan majelis hakim terkait kelanjutan penanganan perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
"Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud," katanya, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Asep meyakini majelis hakim akan menilai secara cermat seluruh keberatan yang diajukan pihak Gus Yaqut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Penetapan Tersangka Gus Yaqut, Proses Hukum Perlu Objektif
"Sesuai perundangan dan peraturan internal," ujar Asep.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap upaya KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut.
"Sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan," kata Asep.
Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari 2026. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Langkah hukum ini ditempuh setelah KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Kedua tersangka itu adalah Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraeni, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia berpendapat proses penyidikan terhadap menteri agama era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, itu seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP yang baru.
Baca Juga: KPK Kantongi Hasil Audit BPK, Penahanan Gus Yaqut dan Gus Alex di Depan Mata
"Syarat dan ketentuan penetapan tersangka yang tidak terpenuhi. Prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan Termohon yang dipersoalkan dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka," jelas Mellisa, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, pihak Gus Yaqut juga mempertanyakan sejumlah aspek lain dalam perkara tersebut, termasuk terkait perhitungan kerugian negara yang disampaikan KPK dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menilai nilai kerugian negara yang disebutkan KPK belum jelas.
"Termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan," kata Mellisa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








