KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan di rutan.
Pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan hari ini (Senin, 23/3/2026), dalam rangka kebutuhan penyidikan perkara korupsi kuota haji.
Dalam prosesnya, KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
"Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara, Said Sukanto," tulis keterangan KPK.
KPK menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan sebelum melanjutkan tahapan berikutnya terkait penahanan.
Baca Juga: Sahroni soal Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!
Yaqut Cholil Qoumas sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan pihak keluarga. Kini, penyidik kembali menempatkannya di rutan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum.
Korupsi Yaqut Cholil Qoumas
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, komposisi seharusnya sekitar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat pungutan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang ingin mendapatkan kuota tambahan. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji.
Baca Juga: KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Hanya Sementara
KPK juga mengendus adanya aliran dana dari praktik tersebut yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK memastikan proses penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan terus berjalan hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







