KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan di rutan.
Pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan hari ini (Senin, 23/3/2026), dalam rangka kebutuhan penyidikan perkara korupsi kuota haji.
Dalam prosesnya, KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
"Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara, Said Sukanto," tulis keterangan KPK.
KPK menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan sebelum melanjutkan tahapan berikutnya terkait penahanan.
Baca Juga: Sahroni soal Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!
Yaqut Cholil Qoumas sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan pihak keluarga. Kini, penyidik kembali menempatkannya di rutan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum.
Korupsi Yaqut Cholil Qoumas
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, komposisi seharusnya sekitar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat pungutan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang ingin mendapatkan kuota tambahan. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji.
Baca Juga: KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Hanya Sementara
KPK juga mengendus adanya aliran dana dari praktik tersebut yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK memastikan proses penyidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan terus berjalan hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








