Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi dalam Skandal Korupsi Pengisian Perangkat Desa di Pati

Saeful Anwar | 5 Maret 2026, 14:16 WIB
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Saksi dalam Skandal Korupsi Pengisian Perangkat Desa di Pati
Dalam kasus korupsi pengisian perangkat desa, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dan tiga kades sebagai tersangka. (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya pengondisian keterangan saksi dalam penyidikan perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik telah memeriksa dua saksi pada Rabu (4/3/2026). Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Kamis (5/3/2026).

Kedua saksi tersebut adalah Noor Eva Khasanah yang merupakan PNS sekaligus Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo serta Sudiyono yang menjabat Kepala Desa Angkatan Lor.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, pada hari Rabu (4/3/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudari NEK, yang merupakan PNS selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, dan SDY yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor," jelas Budi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya perbuatan kedua saksi yang berupaya mengumpulkan saksi lain dan mengondisikan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.

"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Budi.

Baca Juga: KPK Cecar Pelaksana Tugas Bupati hingga Ketua KPU Pati Soal Peran Tim 8 Sudewo di Pilkada 2024

KPK pun mengingatkan para saksi lain agar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Untuk itu, kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka bersama Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis) dan Karjan (Kades Sukorukun).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap tarif yang harus dibayar calon perangkat desa berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta. Angka tersebut telah dinaikkan dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Calon perangkat desa yang tidak menyerahkan uang mendapat ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

Dalam OTT di Kabupaten Pati, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

Atas perbuatannya, Sudewo dan pihak terkait disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Baca Juga: Tumpengan di Gedung KPK, Warga Pati Dukung Penuntasan Korupsi Sudewo

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK