KPK Telusuri Keterlibatan Forwarder Lain dalam Dugaan Suap Oknum Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder dalam praktik dugaan suap kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Perusahaan-perusahaan tersebut rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Sejauh ini, KPK telah mengungkap praktik curang yang melibatkan perusahaan jasa pengiriman PT Blueray Cargo.
Perusahaan tersebut diduga menempuh cara ilegal dengan menyuap sejumlah pihak di DJBC guna melancarkan proses pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia.
“Ini (forwarder lain) masih akan terus didalami, ditelusuri kepada forwarder-forwarder lain sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
“Penyidik tentu nanti juga akan melakukan pemanggilan terhadap para forwarder lainnya,” tambah Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi juga memaparkan sejumlah jenis barang yang diduga diimpor secara ilegal maupun palsu melalui jasa PT Blueray Cargo. Barang-barang tersebut antara lain suku cadang kendaraan, produk garmen, hingga berbagai peralatan rumah tangga.
“Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini seperti spare part kendaraan, kemudian ada juga garmen dan beberapa barang campuran lainnya seperti perangkat atau alat-alat rumah tangga dan peralatan dapur,” jelasnya.
Sinyal adanya keterlibatan forwarder lain sebelumnya juga disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan para saksi.
“Kalau forwarder yang lain memang ada. Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami,” kata Asep Guntur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS); serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menjerat pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Penetapan para tersangka merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti itu diperoleh dari sejumlah lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
Uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp1,89 miliar
Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar USD182.900
Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD1,48 juta
Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sebesar JPY550.000
Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar
Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar
Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Satu tas ransel Louis Vuitton warna hitam
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan diduga bersepakat mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.
Kesepakatan tersebut memanfaatkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mengharuskan pemeriksaan barang sebelum keluar dari kawasan kepabeanan.
Dalam skema tersebut, Orlando disebut memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Aturan tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke dalam sistem mesin pemeriksa barang.
Pengondisian itu diduga membuat barang milik PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Akibatnya, berbagai barang yang diduga ilegal, palsu, maupun barang tiruan dapat masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Ketegangan Israel–Iran Memanas, Pemerintah Perketat Pengawasan PMI di Timur Tengah
KPK juga menduga terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada sejumlah pihak di DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi.
Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di lingkungan DJBC.
Nilai setoran rutin tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar setiap bulan.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp5 miliar dari sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari temuan tersebut, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










