Akurat
Pemprov Sumsel

Skema Google Murni CSR, Nadiem: Tak Ada Pengarahan ke Chromebook

Yosi Winosa | 7 Maret 2026, 19:46 WIB
Skema Google Murni CSR, Nadiem: Tak Ada Pengarahan ke Chromebook
Ibrahim Arief, Eks Konsultan Perorangan Ditjen Dikti

AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang pada Kamis (5/3/2026) mengungkap fakta ketidakterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Saksi dan bukti persidangan memperlihatkan tidak adanya arahan dari Nadiem untuk mewajibkan penggunaan Chromebook, dan skema pendanaan dari Google murni merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam kesaksiannya, Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, menyatakan bahwa tidak ada satupun pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.

Baca Juga: Saksi Prinsipal Pengadaan Chromebook Bantah Kemahalan Harga, Kerugian Negara Dipertanyakan

“Tidak ada sama sekali (Pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjadi Menteri),” ujar Fiona di sela sidang.

Hal senada diungkapkan Ibrahim Arief alias Ibam, Mantan Konsultan Perorangan Ditjen Dikti. Ia menegaskan bahwa diskusi awal tim teknis hanyalah eksplorasi teknologi pendidikan secara umum.

“Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Bahkan judul presentasi saya ‘tech hardware for schools’, bukan ‘Chromebook for schools’. Di beberapa halaman awal presentasi juga fokusnya pada laptop-laptop berbasis Linux,” terang Ibam.

Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim Arief menjelaskan dalam pembahasan executive summary mengenai opsi perangkat, Nadiem justru mempertanyakan alasan kenapa adanya kombinasi antara Windows dan Chromebook dalam opsi yang dipaparkan.

“Iya. Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide-slide tersebut apa alasannya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook? Kenapa enggak Windows semuanya saja?” tambah Ibam.

Nadiem Makarim sendiri memaparkan bahwa keterlibatannya terkait Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat pada tanggal 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, rekomendasinya adalah kombinasi alokasi 14 Chromebook dan 1 Windows untuk setiap sekolah.

Namun keputusan yang mengubah seluruh pengadaan TIK waktu itu menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tangan tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri.

Pada 10 Agustus, Nadiem bahkan sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief untuk mengingatkan perlunya membeli laptop Windows jika suplai laptop Chromebook dirasa tidak cukup tersedia di pasaran.

Menurut Nadiem, ia dalam berbagai kesempatan selalu menyebut atau meminta untuk mempertimbangkan semua hal. Misalnya, kenapa jadi Chrome yang mayoritas, kenapa tidak semuanya Windows. Ia juga meminta konsultan untuk menunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif.

Bahkan di 10 Agustus 2020, Nadiem menyebut kepada Ibam, ada buktinya lewat chatnya terbukti, bahwa sepertinya mereka harus juga melakukan pembelian laptop Windows, kalau tidak cukup Chrome nya.  Sementara jika sudah ada mufakat jahat, pasti dalam chat akan terlihat ada pengarahan terhadap Chrome.

"Tidak ada sama sekali itu di dalam chat-chat tadi. Saya harap Google itu benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang," terang Nadiem di persidangan.

Selain itu, Fiona Handayani menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan dengan menjunjung tinggi transparansi. Rapat-rapat selalu melibatkan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk fungsi pengawasan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Tim pengadaan terdiri dari tiga pihak kompeten: tim asesmen, pihak Paud Dasmen untuk pemetaan sekolah dan anggaran, serta tim teknologi untuk spesifikasi. Pengadaan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui e-katalog yang dinilai paling akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa intinya, saksi-saksi mahkota menegaskan bahwa tidak ada prosedur yang salah dalam hal ini. Semua dilakukan melalui prosedur. Bahkan saksi Ibam, ahli teknis dalam komputer semakin menerangkan bahwa semua proses itu sudah dilakukan.

"Dan kajian itu di awalnya itu memang kajiannya Windows. Tapi setelah dikaji ternyata Windows ini jauh lebih mahal, maka diambilah Chromebook. Maka keputusan Chromebook itu betul-betul adalah untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan siapa-siapa,” terangnya.

Skema Co-Investment Google adalah CSR, Bukan Kickback

Persidangan juga menyoroti isu mengenai skema co-investment sebesar 30% dari Google. Para saksi kunci di persidangan tersebut memastikan bahwa skema ini merupakan CSR untuk mendukung program pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF).

Dana ini diberikan secara sukarela untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, bukan sebagai kickback atau imbalan ke pihak kementerian. Bentuk co-investment ini disalurkan melalui dukungan teknis berupa pelatihan guru dan pelatihan pengguna.

Nadiem juga turut menyayangkan program CSR dan pelatihan yang legal dan terbuka justru dibingkai sebagai narasi korupsi. Ia berharap pihak Google dapat segera bersuara di persidangan untuk membuktikan kepada publik bahwa seluruh proses berjalan secara legal dan transparan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.