Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Selidiki Peran PT Karabha Digdaya dalam Kasus Sengketa Lahan di Depok

Saeful Anwar | 3 Maret 2026, 22:46 WIB
KPK Selidiki Peran PT Karabha Digdaya dalam Kasus Sengketa Lahan di Depok
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri lebih jauh sepak terjang PT Karabha Digdaya (PT KD) dalam proses sengketa tanah di Depok, Jawa Barat. Tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam tahap eksekusi, tetapi juga membuka kemungkinan pengusutan sejak awal perkara bergulir.

Sejauh ini, perusahaan yang disebut berada di lingkungan Kementerian Keuangan itu diduga menyuap pimpinan Pengadilan Negeri Depok sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diduga menjadi pemulus percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang saat itu masih dalam proses hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tak hanya mengusut dugaan suap pada tahap akhir eksekusi, namun juga latar belakang bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung.

Baca Juga: Alasan Sakit, Budi Karya Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK

"Proses di BPN-nya, di PT-nya, gitu kan sampai ke putusan pertama, putusan kedua sampai banding ya, ada bandingnya juga. Nah, itu kita akan lihat ketiga putusan itu sampai dengan sengketanya. Tapi saat ini kan kita masih fokus di proses di suap sengketanya ini gitu," kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma; serta jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Kasus ini bermula pada 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan melawan warga. Putusan tersebut diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

Pada Januari 2026, PT Karabha mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2026 eksekusi belum terlaksana, sementara masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, dua pimpinan PN Depok diduga memerintahkan jurusita Yohansyah Maruanaya menjadi perantara komunikasi dengan pihak perusahaan. Melalui mekanisme tertutup, muncul permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.

Permintaan itu disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, yang kemudian berkoordinasi dengan Dirut Trisnadi Yulrisman. Setelah negosiasi, disepakati nilai Rp850 juta.

Baca Juga: KPK: Produsen Rokok Pemberi Suap Cukai Berasal dari Jatim dan Jateng

Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026 oleh Ketua PN Depok.

Setelah eksekusi berjalan, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, dalam pertemuan di sebuah arena golf, Berliana menyerahkan uang Rp850 juta yang diduga bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, perusahaan konsultan yang terkait dengan PT Karabha Digdaya.

KPK menegaskan, pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses sengketa masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain dalam memuluskan perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.