Akurat
Pemprov Sumsel

Kuasa Hukum Nilai Kasus Lee Kah Hin Cacat Prosedur, Soroti Dugaan Sumpah Palsu dan Prinsip Fair Trial

Saeful Anwar | 11 Maret 2026, 22:29 WIB
Kuasa Hukum Nilai Kasus Lee Kah Hin Cacat Prosedur, Soroti Dugaan Sumpah Palsu dan Prinsip Fair Trial
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar.

AKURAT.CO Tim kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin menilai proses hukum yang menjerat kliennya tidak berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia (HAM) dan dinilai memiliki sejumlah cacat prosedur.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menyebut perkara tersebut tidak memenuhi standar hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kasus ini secara hukum acara broken. Artinya prosesnya tidak sempurna,” kata Haris Azhar usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Menurut Haris, proses hukum tersebut juga tidak memenuhi prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak seseorang untuk mendapatkan peradilan yang adil.

Ia menilai hak tersangka untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam proses pemeriksaan tidak diakomodasi secara layak oleh penyidik.

“Standar fair trial menuntut adanya kesempatan yang seimbang bagi tersangka untuk menyampaikan keterangan saksi maupun ahli. Dalam kasus ini hak tersebut tidak diakomodasi,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, juga menyoroti proses pemeriksaan yang dinilai tidak memberi ruang bagi saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.

Menurut Rolas, sejumlah saksi dan ahli sebenarnya telah diundang oleh penyidik, namun tidak sempat diperiksa karena berkas perkara sudah lebih dahulu dilimpahkan.

“Ahlinya sudah diundang, tetapi berkas langsung dikirim ke kejaksaan tanpa menunggu keterangan ahli. Hal serupa juga terjadi pada saksi,” kata Rolas.

Sementara itu, kuasa hukum Lee Kah Hin lainnya, Maqdir Ismail, menyoroti tuduhan sumpah palsu yang dikenakan kepada kliennya.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, ia menilai unsur sumpah palsu tidak terpenuhi.

Baca Juga: Sekda Sumsel Buka Operasi Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Lebaran

“Mereka menerangkan bahwa unsur sumpah palsu tidak ada, sementara tuduhan utama terhadap klien kami adalah sumpah palsu,” ujar Maqdir.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, serta akademisi Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.

Menurut Oegroseno, sumpah palsu dalam persidangan hanya dapat dikenakan apabila hakim lebih dahulu memberikan peringatan terhadap saksi atau pihak yang dianggap memberikan keterangan tidak benar.

“Yang berwenang mengingatkan adalah hakim. Jika hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar, hakim harus memberikan teguran terlebih dahulu,” kata Oegroseno.

Selain itu, Maqdir juga menyoroti dasar awal proses hukum dalam perkara tersebut yang disebut bermula dari Laporan Informasi.

Ia menilai dalam KUHAP hanya dikenal Laporan Polisi sebagai dasar untuk memulai proses penyelidikan.

“KUHAP tidak mengenal Laporan Informasi sebagai dasar penyelidikan. Yang dikenal adalah Laporan Polisi,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan pihak PT Position melalui direktur perusahaan tersebut, Hari Aryanto, terkait dugaan pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Weda Bay.

Sebelumnya, Haris Azhar juga mengungkapkan dugaan bahwa perkara ini berkaitan dengan konflik bisnis antara perusahaan tambang nikel di kawasan tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah upaya dialog di luar proses hukum antara PT Wana Kencana Mineral dan PT Position, yang merupakan anak perusahaan Harum Energy.

“Nama Steven Barki muncul beberapa kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris.

Ia menilai proses hukum tersebut terkesan digunakan sebagai instrumen untuk menekan pesaing bisnis.

“Pemidanaan ini terasa seperti upaya menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara. Ini juga menjadi ujian bagi implementasi KUHAP baru,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Lee Kah Hin sebelumnya hadir sebagai saksi bersama Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, dalam persidangan terkait pemasangan patok di wilayah tambang nikel di Weda Bay.

Pemasangan patok tersebut disebut dilakukan untuk melindungi wilayah konsesi PT WKM yang merupakan bagian dari aset negara.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya yang menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka belum memberikan tanggapan terkait materi sidang praperadilan tersebut.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya hanya menjalankan tugas persidangan, sedangkan informasi resmi kepada publik akan disampaikan melalui bagian humas kepolisian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.