Kanwil Kemenkum Jakarta Gelar Harmonisasi Raperda RPPLH dan Rapergub Kebijakan Akuntansi

AKURAT.CO Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Kebijakan Akuntansi, Rabu (11/3/2026).
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan memastikan kedua rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Kepala BPKD Provinsi Jakarta, Fatimah, menjelaskan, penyusunan Rapergub tentang Kebijakan Akuntansi dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Jakarta. Langkah itu diambil agar kebijakan yang ada dapat menyesuaikan perkembangan Standar Akuntansi Pemerintahan serta kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
"Perubahan itu dipicu dinamika regulasi yang bersumber dari ketentuan kementerian teknis, temuan pemeriksaan auditor, serta adanya pengaturan yang belum tercantum dalam kebijakan sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Logo 5 Abad Jakarta Tunjukkan Komitmen Pembangunan Menuju Kota Global
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut Raperda RPPLH menjadi salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Regulasi ini akan menjadi pedoman arah pengelolaan lingkungan hidup Jakarta dalam jangka panjang.
"Ini menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang yang berkelanjutan hingga 30 tahun ke depan," ujarnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jakarta, Baroto, menambahkan, proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi.
Menurutnya, proses ini memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
"Saya berharap sinergisitas ini bisa terus diperkuat dalam berbagai kerja sama strategis lainnya," demikian Baroto.
Baca Juga: TPST Bantargebang Longsor, Pemprov Jakarta Operasikan RDF Rorotan secara Bertahap
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






