Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi III DPR Minta LPSK Beri Perlindungan Khusus untuk Andri Yunus dan Keluarga

Putri Dinda Permata Sari | 16 Maret 2026, 19:06 WIB
Komisi III DPR Minta LPSK Beri Perlindungan Khusus untuk Andri Yunus dan Keluarga
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, secara cepat, transparan, dan profesional.

Dia menegaskan pentingnya pengungkapan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca Juga: Empat Orang Diduga Terlibat Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Selain mendorong percepatan penegakan hukum, Komisi III DPR juga menekankan pentingnya perlindungan keamanan terhadap korban dan lingkungan terdekatnya guna mencegah potensi kekerasan lanjutan.

"Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan," imbuhnya.

Untuk itu, DPR akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat berkala dengan aparat penegak hukum guna memastikan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi korban.

"Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM)," pungkas Habiurokhman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.