Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi III DPR Buka Opsi Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus

Putri Dinda Permata Sari | 16 Maret 2026, 19:46 WIB
Komisi III DPR Buka Opsi Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, membuka peluang pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan opsi tersebut menjadi salah satu alternatif yang dibahas dalam rapat internal, menyusul tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

"Kita tadi rapatnya cukup alot dan sangat dalam mengkaji beberapa alternatif-alternatif itu," kata Hinca dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca Juga: Komisi III DPR: Kasus Andrie Yunus Bentuk Resistensi terhadap Agenda HAM Presiden Prabowo

Meski demikian, DPR untuk sementara memilih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri sebelum memutuskan langkah lanjutan terkait pembentukan tim gabungan.

"Soal tim pencari fakta untuk sementara kita tunggu dulu situasi yang terjadi tapi ruang tempat di sini kan nanti kita panggil termasuk KontraS, termasuk nanti para pihak yang kita anggap tadi sudah dijelaskan oleh ketua," ujarnya.

Hinca menegaskan, Komisi III DPR tetap bersikap serius mengawal penanganan perkara tersebut. Dia menyebut, para anggota siap kembali menggelar rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Kesimpulan kita hari ini memberikan ruang yang cukup kepada Polri dan kami tadi standby semua nih kalau misalnya dalam satu dua hari ini ada rapat yang diperlukan kembali dari dapil semua," katanya.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta LPSK Beri Perlindungan Khusus untuk Andri Yunus dan Keluarga

Menurut dia, kesiapan DPR melakukan langkah pengawasan lanjutan merupakan bagian dari upaya memastikan kasus kekerasan terhadap pembela HAM itu ditangani secara transparan dan tidak berlarut-larut. 

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar 24 persen dengan cedera serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.