TB Hasanuddin: Jangan Berhenti di Pelaku! Dalang Kasus Air Keras Aktivis Kontras Harus Diungkap

AKURAT.CO Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Penahanan ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Puspom TNI.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kita mengacu kepada Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
TB Hasanuddin menekankan pentingnya mengungkap motif di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di pelaku lapangan. Harus diusut siapa yang memberi perintah. Jangan sampai prajurit di lapangan justru menjadi korban, sementara aktor intelektualnya lolos,” tegasnya.
Ia juga meyakini bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut bukanlah aksi spontan, melainkan diduga telah direncanakan.
Sementara itu, Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal serta penahanan sementara terhadap keempat terduga pelaku.
Baca Juga: Ponsel Lipat iPhone Fold Disebut Bisa Jalankan Dua Aplikasi Sekaligus
“Telah dilakukan laporan polisi, kemungkinan dari pihak korban, dan saat ini empat orang sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivis dan penegakan hukum yang adil.
DPR pun mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik aksi kekerasan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











