Akurat
Pemprov Sumsel

Soedeson Tandra Kritisi Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut: Tidak Lazim

Ayu Rachmaningtyas | 26 Maret 2026, 18:38 WIB
Soedeson Tandra Kritisi Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut: Tidak Lazim
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

AKURAT.CO Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah dinilai tidak lazim. Meski secara regulasi penangguhan penahanan memang diperbolehkan, tetapi tindakan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dikutip Kamis (26/302026).

Dia menyatakan, kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga. Sebab dikhawatirkan bila kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. 

Baca Juga: Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Disebut Derita Penyakit Akut Ini

"Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh? Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" tambahnya.

Dia menekankan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara. 

"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelasnya.

Maka KPK diminta untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap. "Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," tegas dia.

Diketahui, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/26). Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024. 

Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut 'menghilang' dari tahanan sejak momen Idul Fitri pada Sabtu, (21/3/2026).

Baca Juga: Hingga Pagi Ini Yaqut Cholil Qoumas Belum Dikembalikan ke Rutan KPK, Ini Sebabnya

Sementara itu, juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis 19 Maret 2026.

Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.