Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Tetapkan Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 26 Maret 2026, 21:10 WIB
KPK Tetapkan Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Salah satunya berasal dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Informasi tersebut diperoleh setelah gelar perkara yang dilakukan KPK pada pekan ini. Meski demikian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum merinci identitas para pihak yang dimaksud.

"Izin menyampaikan bahwa, alhamdulillah, atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga: Khawatir Fokus Terbagi, Haji Faisal Belum Restui Fuji Nikah Muda

Asep hanya memastikan perkembangan tersebut akan segera diumumkan secara resmi oleh KPK. "Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus," tegasnya.

Duduk Perkara Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2023–2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut diduga mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

Kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan oleh Ishfah Abidal Aziz dengan memberikan keleluasaan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam mengisi kuota tambahan.

Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi pungutan fee dari pihak travel haji sebagai imbalan percepatan keberangkatan. Pada tahun 2023, fee yang dipatok mencapai sekitar USD5.000 per jemaah, sementara pada 2024 berkisar antara USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Dana yang terkumpul dari praktik tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Profil Gus Alex: Harta Rp7,3 Miliar dan Perannya di Kasus Kuota Haji KPK

Selain itu, KPK juga menduga sebagian dana sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI pada pertengahan 2024, meski rencana tersebut disebut tidak terealisasi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.