PUI: Komisi III DPR Harus Dorong Polri Tuntaskan Kasus-kasus Besar hingga ke Akarnya

AKURAT.CO Persaudaraan Umat Islam (PUI) mendesak Komisi III DPR agar memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri.
Khususnya dalam penuntasan kasus-kasus besar yang hingga kini belum terselesaikan.
Sebagai mitra Polri, menurut Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, Komisi III DPR memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kami mendesak Komisi III DPR untuk tidak tinggal diam. Sebagai mitra Polri, DPR harus aktif mendorong pengungkapan kasus-kasus besar, seperti tragedi Kanjuruhan dan KM 50, hingga ke akar-akarnya,” ujarnya saat menggelar aksi damai di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/3/2027).
Ia menilai, pengawasan DPR tidak boleh bersifat reaktif atau hanya muncul ketika kasus tertentu menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Polri Mulai Setop Sistem One Way Nasional
"Jangan sampai pengawasan hanya tajam pada kasus yang viral dan melibatkan oknum di lapangan, tetapi tumpul terhadap kasus besar yang menyangkut sistem, SOP, dan rantai komando," lanjut Sjahrir.
PUI menegaskan bahwa pengungkapan menyeluruh, termasuk aspek pengambilan keputusan dan tanggung jawab komando, merupakan kunci dalam menghadirkan keadilan yang utuh bagi masyarakat.
Tragedi Kanjurahan bermula ketika terjadi kerusuhan pasca-pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022. Polisi mencoba mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton untuk menghalau supertor masuk ke lapangan.
Hal tersebut lantas memicu kepanikan massal, lalu para penonton berdesak-desakan berupaya keluar dari stadion. Nahas, pintu keluar stadion terkunci dan tidak bisa terbuka sepenuhnya sehingga menyebabkan 135 orang tewas. Mayoritas akibat sesak napas, terinjak-injak dan patah tulang.
Dalam insiden ini, Polri menetapkan enam tersangka dan tiga di antaranya anggota kepolisian yang menembakkan gas air mata. Dua terdakwa personel Polri, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, sempat divonis bebas tetapi dibatalkan Mahkamah Agung dan dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan satu lainnya, AKP Hasdarmawan, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Polri Catat 251 Kecelakaan Saat Arus Balik, 17 Orang Meninggal Dunia
Sementara itu, kasus KM 50 adalah peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek KM 50, 7 Desember 2020. Kasus ini menyisakan kontroversi, seperti kepolisian menyebut CCTV di lokasi kejadian rusak saat peristiwa berlangsung, tetapi temuan Komnas HAM mengungkapkan bahwa ada upaya pembersihan darah dan pengambilan kamera CCTV di sekitar lokasi.
Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam laskar FPI sebagai pembunuhan di luar hukum (unlawful killing). Namun, pengadilan memutus bebas kedua terdakwa dengan alasan pembelaan diri terpaksa atau noodweer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






