Mediasi Cerai Alpriado Osmond Kembali Gagal, Berujung Laporan Etik ke Organisasi Profesi

AKURAT.CO Upaya damai dalam sidang perceraian mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Alpriado Osmond, kembali menemui jalan buntu.
Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang resmi dinyatakan gagal, membuka jalan bagi persidangan memasuki pokok perkara.
Perkara dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng itu dipimpin oleh Hakim Mediator Martua Sagala, SH., MH., setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan.
Kuasa hukum penggugat, Junanda Wahid, menegaskan, kliennya sudah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan rumah tangga.
“Klien kami sudah sangat mantap untuk berpisah. Tidak ada lagi ruang untuk rujuk, apalagi proses mediasi ini juga sudah melewati batas waktu yang diatur dalam PERMA,” ujar Junanda, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, dalam proses mediasi, pihak tergugat sempat meminta tambahan waktu, namun permintaan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi yang ada.
“Permintaan itu kami tolak karena hanya akan memperpanjang proses tanpa ada itikad penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Kasus ini bukan kali pertama pasangan tersebut berpisah. Pada Desember 2023, di bawah register perkara nomor: 526/Pdt.G/2023/PN Tng, Pengadilan Negeri Tangerang sebenarnya telah memutus perceraian keduanya. Namun, saat itu mereka memilih berdamai dan kembali bersama.
Sayangnya, menurut pihak penggugat, kondisi justru memburuk setelah rujuk. “Yang terjadi bukan perbaikan, justru tekanan semakin bertambah,” kata Junanda.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polisi dan Kades di Bekasi, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
Tekanan tersebut, lanjutnya, tidak hanya datang dari Alpriado Osmond, tetapi juga dari pihak lain di lingkungan rumah tangga, termasuk seorang asisten rumah tangga yang sempat menjadi sorotan publik.
Nama Alpriado Osmond sendiri bukan tanpa catatan hukum. Pada 25 Juli 2024, dengan perkara nomor: 243/Pid.Sus/2024/PN Tng, ia dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, setelah korban memberikan maaf.
“Fakta hukum ini tentu menjadi bagian penting dalam melihat keseluruhan perkara,” ujar Junanda.
Di tengah proses perceraian yang kembali bergulir, Alpriado juga menghadapi persoalan lain.
Ia dilaporkan ke sejumlah lembaga, termasuk Ikatan Akuntan Indonesia, RSM Indonesia, serta Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang saat ini masih dalam proses.
Tak hanya itu, ia juga kembali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan intimidasi terhadap keluarga seorang pendeta. Peristiwa tersebut bahkan sempat viral di media sosial pada akhir 2025.
Rangkaian kasus hukum dan etik yang menjerat Alpriado kini menjadi perhatian luas, tidak hanya sebagai persoalan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek profesionalitas.
Junanda menilai, kasus ini bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap profesi auditor.
“Ini bukan sekadar perkara rumah tangga. Ada dimensi etik dan profesional yang juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online di HP, Lengkap Cara Baca Skor & Solusi Jika Ditolak
Dengan gagalnya mediasi, sidang berikutnya dipastikan akan memasuki tahap pembuktian.
Banyaknya kasus hukum dan dugaan pelanggaran etika yang menimpa auditor RSM Indonesia, Alpriado Osmond, memunculkan pertanyaan terkait penegakan kode etik, perilaku profesional, serta disiplin yang diterapkan, baik oleh RSM Indonesia maupun organisasi profesinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










