Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Operasional Maktour Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kedua tersangka tersebut, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
"KPK kembali menetapkan dua tersangka, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Asep, Senin (30/3/2026).
KPK mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Dalam proses tersebut, Ismail Adhan diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, dia juga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Latief masing-masing sebesar USD5.000 dan USD6.000.
"Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD406.000," imbuhnya.
Asep menjelaskan, kedua tersangka berasal dari klaster pihak swasta yang memiliki peran penting dalam pengaturan kuota tambahan haji.
Baca Juga: Profil Gus Alex: Harta Rp7,3 Miliar dan Perannya di Kasus Kuota Haji KPK
"Penetapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang kami sampaikan hari ini adalah dari kluster para pihak swasta, yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan, serta pemberian kick back kepada tersangka YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu melalui perantaranya," jelas Asep.
Saat ini, KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya.
Dalam proses penyidikan, Ismail Adhan sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 29 Juli 2025. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak diungkap secara rinci kepada publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







