Akurat
Pemprov Sumsel

Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Operasional Maktour Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 30 Maret 2026, 21:36 WIB
Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Operasional Maktour Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kedua tersangka tersebut, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

"KPK kembali menetapkan dua tersangka, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Asep, Senin (30/3/2026).

KPK mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Dalam proses tersebut, Ismail Adhan diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, dia juga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Latief masing-masing sebesar USD5.000 dan USD6.000.

"Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD406.000," imbuhnya.

Asep menjelaskan, kedua tersangka berasal dari klaster pihak swasta yang memiliki peran penting dalam pengaturan kuota tambahan haji.

Baca Juga: Profil Gus Alex: Harta Rp7,3 Miliar dan Perannya di Kasus Kuota Haji KPK

"Penetapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang kami sampaikan hari ini adalah dari kluster para pihak swasta, yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan, serta pemberian kick back kepada tersangka YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu melalui perantaranya," jelas Asep.

Saat ini, KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya.

Dalam proses penyidikan, Ismail Adhan sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 29 Juli 2025. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak diungkap secara rinci kepada publik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.