KPK Periksa Bos Rokok HS dalam Kasus Suap Cukai

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok bernama Muhammad Suryo, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, Muhammad Suryo selaku pemilik pabrik rokok merek HS akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pengusaha rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok. Kalau tidak salah, Jawa Tengah dan Jawa Timur," katanya, Senin (30/3/2026) malam.
Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK.
"Jadi ditunggu saja. Pemeriksaannya di sini (Gedung KPK, Jakarta)," kata Asep.
Asep sebelumnya juga memberi petunjuk terkait salah satu pengusaha yang dipanggil, yakni berinisial MS yang memiliki merek rokok HS.
"Ada MS gitu kan. Kita sudah panggil juga yang bersangkutan," ujar mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, HS merupakan produk rokok kretek lokal milik Muhammad Suryo yang berada di bawah naungan Surya Group Holding Company. Produksi rokok tersebut berlokasi di Yogyakarta dan Magelang.
Baca Juga: KPK Temukan Safe House Tambahan di Jakpus, Diduga Simpan Uang Suap Ditjen Bea dan Cukai
Dugaan Manipulasi Pita Cukai
KPK menduga sejumlah produsen rokok memberikan suap kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk mengakali tarif cukai.
Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (27/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan keterlibatan pengusaha rokok berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga," kata Budi sebelumnya.
KPK menduga para produsen rokok membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Praktik tersebut diduga memanfaatkan perbedaan tarif antara industri rokok skala kecil manual dengan industri yang menggunakan mesin.
Baca Juga: Temuan Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai Diduga Kuat Terkait Urusan Kepabeanan
Bermula dari OTT Bea Cukai
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 4 Februari 2026, terkait suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.
Salah satu tersangka yakni Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-2026.
KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan pengusaha rokok lain yang diduga turut menikmati praktik manipulasi cukai tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









