Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka

AKURAT.CO Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran.
Pengakuan tersebut disampaikan Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Amsal mengungkap, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat menerima tawaran proyek dari pihak Kejaksaan Negeri Karo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan pertama terhadap dirinya dilakukan pada Maret 2025 dan berjalan tanpa tekanan maupun indikasi persoalan hukum.
“Saya diperiksa pertama kali pada Maret 2025, dan saat itu semuanya berjalan sangat baik. Tidak ada hal yang mencemaskan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Amsal berada satu ruangan dengan sejumlah penyidik, di antaranya Juniadi Purba dan Wiraji Arizona.
Ia bahkan mengaku dinilai sebagai pihak yang paling memahami teknis pembuatan video profil.
Baca Juga: Komisi III DPR: TGPF Tak Diperlukan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Menurutnya, dalam proses itu ia sempat ditawari untuk menjadi saksi ahli.
“Saya sempat ditawarkan menjadi saksi ahli karena dianggap paling memahami pembuatan video profil,” katanya.
Tak hanya itu, Amsal juga mengungkap adanya tawaran lain berupa proyek pembuatan video profil untuk Kejari Karo. Namun, tawaran tersebut tidak ia terima.
“Sempat juga ada penawaran membuat video profil Kejaksaan Negeri Karo, tapi tidak saya iyakan karena beberapa alasan,” ungkapnya.
Namun, situasi berubah drastis beberapa bulan kemudian. Amsal menyebut dirinya kembali diperiksa pada 19 November 2025, sekitar delapan bulan setelah pemeriksaan pertama.
Dalam pemeriksaan kedua tersebut, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah delapan bulan, saya diperiksa lagi pada 19 November 2025, dan setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pengakuan ini menambah sorotan terhadap proses penanganan perkara yang menjerat Amsal, terutama terkait perubahan posisi dari pihak yang sempat diminta menjadi saksi ahli menjadi tersangka dalam waktu relatif singkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










