Akurat
Pemprov Sumsel

Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka

Putri Dinda Permata Sari | 2 April 2026, 20:39 WIB
Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka
Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu.

AKURAT.CO Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran.

Pengakuan tersebut disampaikan Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Amsal mengungkap, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat menerima tawaran proyek dari pihak Kejaksaan Negeri Karo.

Ia menjelaskan, pemeriksaan pertama terhadap dirinya dilakukan pada Maret 2025 dan berjalan tanpa tekanan maupun indikasi persoalan hukum.

“Saya diperiksa pertama kali pada Maret 2025, dan saat itu semuanya berjalan sangat baik. Tidak ada hal yang mencemaskan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Amsal berada satu ruangan dengan sejumlah penyidik, di antaranya Juniadi Purba dan Wiraji Arizona.

Ia bahkan mengaku dinilai sebagai pihak yang paling memahami teknis pembuatan video profil.

Baca Juga: Komisi III DPR: TGPF Tak Diperlukan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Menurutnya, dalam proses itu ia sempat ditawari untuk menjadi saksi ahli.

“Saya sempat ditawarkan menjadi saksi ahli karena dianggap paling memahami pembuatan video profil,” katanya.

Tak hanya itu, Amsal juga mengungkap adanya tawaran lain berupa proyek pembuatan video profil untuk Kejari Karo. Namun, tawaran tersebut tidak ia terima.

“Sempat juga ada penawaran membuat video profil Kejaksaan Negeri Karo, tapi tidak saya iyakan karena beberapa alasan,” ungkapnya.

Namun, situasi berubah drastis beberapa bulan kemudian. Amsal menyebut dirinya kembali diperiksa pada 19 November 2025, sekitar delapan bulan setelah pemeriksaan pertama.

Dalam pemeriksaan kedua tersebut, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah delapan bulan, saya diperiksa lagi pada 19 November 2025, dan setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pengakuan ini menambah sorotan terhadap proses penanganan perkara yang menjerat Amsal, terutama terkait perubahan posisi dari pihak yang sempat diminta menjadi saksi ahli menjadi tersangka dalam waktu relatif singkat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.