Habiburokhman Cecar Kejari Karo: Bangun Narasi Sesat Seolah Komisi III DPR Intervensi Kasus Amsal Sitepu

AKURAT.CO Rapat Komisi III DPR memanas saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti dugaan kesalahan fatal sekaligus narasi sesat yang dibangun Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam kasus videografer, Amsal Christy Sitepu.
Dalam rapat tersebut, dia secara langsung mengonfrontasi Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, terkait surat resmi kejaksaan yang menyebut Komisi III DPR mengintervensi pengadilan, dan dinilai bermasalah dan berpotensi menyesatkan publik.
"Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III melakukan intervensi," tegas Habiburokhman dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka
Dia kemudian meminta dua dokumen, yakni putusan pengadilan dan surat kejaksaan untuk ditampilkan berdampingan untuk memperlihatkan perbedaan mendasar. Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan, jelas disebutkan penangguhan penahanan terhadap Amsal. Namun, surat dari kejaksaan justru menyebut 'pengalihan penahanan'.
"Ini kan dua hal yang berbeda," kata Habiburokhman sambil menunjuk layar.
Perbedaan istilah tersebut bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut aspek hukum yang berbeda dalam KUHAP. Hal ini kemudian diakui langsung oleh Kejari Karo sebagai kesalahan.
"Izin pimpinan, pengalihan memang tulisannya salah," ujar Danke Rajagukguk.
Pengakuan itu langsung ditanggapi tajam oleh Habiburokhman. "Salah ya, Bu? Salah sengaja atau apa?" cecarnya.
Danke pun mengakui kesalahan tersebut berasal dari kekeliruan pengetikan, meski dia tetap menandatangani surat tersebut. "Memang salah yang mengetik, pimpinan," jawabnya.
Baca Juga: Komisi III DPR: TGPF Tak Diperlukan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Habiburokhman tak berhenti di situ. Dia mempertanyakan bagaimana surat sepenting itu bisa lolos tanpa pengecekan dari pimpinan. "Ibu tanda tangan nggak cek? Kan Ibu Kajari, pasti paham dua hal itu berbeda," ujarnya.
Selain soal substansi surat, Komisi III DPR juga menyoroti lambannya eksekusi pembebasan Amsal dari Rutan Tanjung Gusta, meski sudah ada penetapan dari pengadilan. Menurutnya, kebebasan seseorang adalah hak fundamental yang tidak boleh ditunda.
"Kalau soal kemerdekaan itu prinsip. Jangan satu jam, lima menit saja kalau haknya sudah ada harus dilaksanakan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









