Menang di Kasasi, Natalia Rusli Kawal Lanjutan Laporan Pidana Sengketa Lahan di Lampung

AKURAT.CO Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, menyatakan pihaknya memenangkan perkara perdata sengketa lahan proyek restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Perkara tersebut teregister dalam Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan telah melalui proses hukum berjenjang mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Dalam seluruh tahapan tersebut, gugatan yang diajukan pihak lawan dinyatakan ditolak.
Putusan kasasi dengan Nomor 792/K/PDT/2026 resmi dikeluarkan pada 10 Maret 2026.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari dua pihak.
“Perkara ini dimenangkan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung menguatkan posisi klien kami,” ujar Natalia dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Natalia mengapresiasi majelis hakim dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang dinilainya telah menjunjung tinggi keadilan.
Ia menyebut kemenangan tersebut juga mengamankan aset milik kliennya yang bernilai sekitar Rp65 miliar.
“Saya berterima kasih kepada seluruh majelis hakim yang telah menegakkan kebenaran dan keadilan,” katanya.
Baca Juga: Real Mallorca vs Real Madrid: Los Blancos Tersandung, Tumbang Lewat Gol Telat Vedat Muriqi
Natalia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah lahan yang selama ini merasa dirugikan dalam sengketa proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung.
Sengketa bermula dari proyek pembangunan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang mangkrak dan berujung pada gugatan wanprestasi.
Fokus ke Proses Pidana
Usai kemenangan di perkara perdata, Natalia menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Laporan pidana itu mencakup dugaan penggelapan, perusakan, pencurian, hingga dugaan penyalahgunaan dana franchise.
“Setelah perkara perdata selesai, kami akan fokus mengawal proses pidana agar keadilan juga ditegakkan,” ujar Natalia.
Sebelumnya, sengketa ini mencuat dari proyek pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung yang tidak berjalan sesuai rencana.
Natalia sempat menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.
Ia menilai kliennya, yang telah menggelontorkan dana pribadi lebih dari Rp16 miliar, justru terseret sebagai pihak tergugat meski tidak menandatangani kontrak pembangunan.
“Ini diduga sebagai modus untuk mengambil alih aset milik warga,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









