Akurat
Pemprov Sumsel

Menang di Kasasi, Natalia Rusli Kawal Lanjutan Laporan Pidana Sengketa Lahan di Lampung

Herry Supriyatna | 5 April 2026, 00:00 WIB
Menang di Kasasi, Natalia Rusli Kawal Lanjutan Laporan Pidana Sengketa Lahan di Lampung
Ilustrasi hukum.

AKURAT.CO Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, menyatakan pihaknya memenangkan perkara perdata sengketa lahan proyek restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Perkara tersebut teregister dalam Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan telah melalui proses hukum berjenjang mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Dalam seluruh tahapan tersebut, gugatan yang diajukan pihak lawan dinyatakan ditolak.

Putusan kasasi dengan Nomor 792/K/PDT/2026 resmi dikeluarkan pada 10 Maret 2026.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari dua pihak.

“Perkara ini dimenangkan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung menguatkan posisi klien kami,” ujar Natalia dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Natalia mengapresiasi majelis hakim dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang dinilainya telah menjunjung tinggi keadilan.

Ia menyebut kemenangan tersebut juga mengamankan aset milik kliennya yang bernilai sekitar Rp65 miliar.

“Saya berterima kasih kepada seluruh majelis hakim yang telah menegakkan kebenaran dan keadilan,” katanya.

Baca Juga: Real Mallorca vs Real Madrid: Los Blancos Tersandung, Tumbang Lewat Gol Telat Vedat Muriqi

Natalia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah lahan yang selama ini merasa dirugikan dalam sengketa proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung.

Sengketa bermula dari proyek pembangunan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang mangkrak dan berujung pada gugatan wanprestasi.

Fokus ke Proses Pidana

Usai kemenangan di perkara perdata, Natalia menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Laporan pidana itu mencakup dugaan penggelapan, perusakan, pencurian, hingga dugaan penyalahgunaan dana franchise.

“Setelah perkara perdata selesai, kami akan fokus mengawal proses pidana agar keadilan juga ditegakkan,” ujar Natalia.

Sebelumnya, sengketa ini mencuat dari proyek pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung yang tidak berjalan sesuai rencana.

Natalia sempat menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.

Ia menilai kliennya, yang telah menggelontorkan dana pribadi lebih dari Rp16 miliar, justru terseret sebagai pihak tergugat meski tidak menandatangani kontrak pembangunan.

“Ini diduga sebagai modus untuk mengambil alih aset milik warga,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.