Menang di Kasasi, Natalia Rusli Kawal Lanjutan Laporan Pidana Sengketa Lahan di Lampung

AKURAT.CO Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, menyatakan pihaknya memenangkan perkara perdata sengketa lahan proyek restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Perkara tersebut teregister dalam Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan telah melalui proses hukum berjenjang mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Dalam seluruh tahapan tersebut, gugatan yang diajukan pihak lawan dinyatakan ditolak.
Putusan kasasi dengan Nomor 792/K/PDT/2026 resmi dikeluarkan pada 10 Maret 2026.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari dua pihak.
“Perkara ini dimenangkan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung menguatkan posisi klien kami,” ujar Natalia dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Natalia mengapresiasi majelis hakim dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang dinilainya telah menjunjung tinggi keadilan.
Ia menyebut kemenangan tersebut juga mengamankan aset milik kliennya yang bernilai sekitar Rp65 miliar.
“Saya berterima kasih kepada seluruh majelis hakim yang telah menegakkan kebenaran dan keadilan,” katanya.
Baca Juga: Real Mallorca vs Real Madrid: Los Blancos Tersandung, Tumbang Lewat Gol Telat Vedat Muriqi
Natalia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah lahan yang selama ini merasa dirugikan dalam sengketa proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung.
Sengketa bermula dari proyek pembangunan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang mangkrak dan berujung pada gugatan wanprestasi.
Fokus ke Proses Pidana
Usai kemenangan di perkara perdata, Natalia menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Laporan pidana itu mencakup dugaan penggelapan, perusakan, pencurian, hingga dugaan penyalahgunaan dana franchise.
“Setelah perkara perdata selesai, kami akan fokus mengawal proses pidana agar keadilan juga ditegakkan,” ujar Natalia.
Sebelumnya, sengketa ini mencuat dari proyek pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung yang tidak berjalan sesuai rencana.
Natalia sempat menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.
Ia menilai kliennya, yang telah menggelontorkan dana pribadi lebih dari Rp16 miliar, justru terseret sebagai pihak tergugat meski tidak menandatangani kontrak pembangunan.
“Ini diduga sebagai modus untuk mengambil alih aset milik warga,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









