Menang di Kasasi, Natalia Rusli Kawal Lanjutan Laporan Pidana Sengketa Lahan di Lampung

AKURAT.CO Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, menyatakan pihaknya memenangkan perkara perdata sengketa lahan proyek restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Perkara tersebut teregister dalam Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan telah melalui proses hukum berjenjang mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Dalam seluruh tahapan tersebut, gugatan yang diajukan pihak lawan dinyatakan ditolak.
Putusan kasasi dengan Nomor 792/K/PDT/2026 resmi dikeluarkan pada 10 Maret 2026.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari dua pihak.
“Perkara ini dimenangkan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung menguatkan posisi klien kami,” ujar Natalia dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Natalia mengapresiasi majelis hakim dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang dinilainya telah menjunjung tinggi keadilan.
Ia menyebut kemenangan tersebut juga mengamankan aset milik kliennya yang bernilai sekitar Rp65 miliar.
“Saya berterima kasih kepada seluruh majelis hakim yang telah menegakkan kebenaran dan keadilan,” katanya.
Baca Juga: Real Mallorca vs Real Madrid: Los Blancos Tersandung, Tumbang Lewat Gol Telat Vedat Muriqi
Natalia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah lahan yang selama ini merasa dirugikan dalam sengketa proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung.
Sengketa bermula dari proyek pembangunan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang mangkrak dan berujung pada gugatan wanprestasi.
Fokus ke Proses Pidana
Usai kemenangan di perkara perdata, Natalia menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Laporan pidana itu mencakup dugaan penggelapan, perusakan, pencurian, hingga dugaan penyalahgunaan dana franchise.
“Setelah perkara perdata selesai, kami akan fokus mengawal proses pidana agar keadilan juga ditegakkan,” ujar Natalia.
Sebelumnya, sengketa ini mencuat dari proyek pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung yang tidak berjalan sesuai rencana.
Natalia sempat menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.
Ia menilai kliennya, yang telah menggelontorkan dana pribadi lebih dari Rp16 miliar, justru terseret sebagai pihak tergugat meski tidak menandatangani kontrak pembangunan.
“Ini diduga sebagai modus untuk mengambil alih aset milik warga,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








