Akurat
Pemprov Sumsel

Usai Ramai Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejari Mentawai Disorot: Dari Polemik Kerugian Negara Sampai Abaikan Putusan Praperadilan

Saeful Anwar | 11 April 2026, 11:53 WIB
Usai Ramai Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejari Mentawai Disorot: Dari Polemik Kerugian Negara Sampai Abaikan Putusan Praperadilan
Ilustrasi pengadilan.

AKURAT.CO Masih ingat dengan kasus Amsal Sitepu? Proses hukum yang dijalankan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap sang pekerja kreatif, malah berujung kecaman keras publik dan Komisi III DPR RI karena indikasi penyalahgunaan wewenang oleh jaksa. Kasus Amsal pun berujung vonis bebas dari hakim pengadilan.

Kini, kasus yang kembali menyorot kinerja kejaksaan tengah mencuat dari Kepulauan Mentawai. Persoalannya tak jauh dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh internal kejaksaan dan penahanan yang tetap dilakukan terhadap tersangka mesti sudah ada putusan praperadilan.

Bermula saat Kamser Sitanggang, eks Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Mentawai tanggal 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang.

Baca Juga: Gibran Buka Suara soal Kasus Andrie Yunus: Keadilan Tak Boleh Ditutup-tutupi

Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2018-2019, saat Kamser menjabat Direktur Utama, menurut hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumbar, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7.872.493.095.

Namun menurut kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi,S.H.,M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, dasar menetapkan tersangka berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara itu menjadi bermasalah karena dilakukan oleh Internal Kejaksaan, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Syurya menegaskan, lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian keuangan negara telah ditegaskan dalam pasal 23 E ayat 1 UUD 1945. Isinya menyatakan bahwa "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan  yang bebas dan mandiri".

Kewenangan BPK dalam menghitung Kerugian negara Kembali dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolalan Keuangan Negara menyatakan bahwa "BPK menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun lalai yang dilakukan Bendahara, Pengelola BUMN/BUMD dan Lembaga atau Badan lain yang menyelanggaran pengelolaan keuangan negara".

Syurya menambahkan, kewenangan BPK dalam menghitung kerugian negara dipertegas kembali oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Putusan MK Nomor: 28/PUU-XXIV/2026, Halaman 39 Paragraf kedua, yang lengkapnya menyatakan bahwa : "Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)".

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Icel, Anrez Adelio Dicecar 24 Pertanyaan oleh Penyidik

"Karena itu, tindakan Kejaksaan Mentawai yang melakukan sendiri perhitungan keuangan negara dan menetapkan Kamser Sitanggang menjadi tersangka jelas adalah tindakan kesewenang-wenangan dan melawan hukum," ujar Syurya.

Kejaksaan, kata Syurya, selain tidak memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian keuangan negara, juga tidak memiliki kompetensi, objektifitas, serta tidak memiliki kualifikasi kolektif untuk memenuhi Standar Pemeriksaan Kerugian Keuangan. Dia merujuk Peraturan BPK Nomor 91 Tahun 2017 tentang Standar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

"Sehingga dalam laporan perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh auditor Kejaksaan banyak kejanggalan dan kesalahan dalam menentukan metode dan perhitungan sehingga melanggar azas kepastian hukum," ucapnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.