BPN Bandung Dinilai Lalai, Desak Lebih Pro Rakyat terkait Sengketa Tanah Cidadap!

AKURAT.CO Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama puluhan tahun terkait sengketa tanah di kawasan Cidadap, Kota Bandung, kembali menjadi perhatian publik karena diduga tidak dilaksanakan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung selaku turut tergugat yang harus melaksanakan dan tunduk serta patuh terhadap putusan perkara ini sesuai amar putusan.
Hal ini mengacu pada perkara perdata Nomor 329/Pdt/G/1997/PN.Bdg yang diputus pada 5 Maret 1998 menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1109/Cidadap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam putusan itu, pengadilan juga menetapkan objek tanah berada dalam sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan hal tersebut ada pada penetapan pengadilan perihal sita jaminan pada 4 November 1997.
Diketahui, Berita Sita Jaminan atau telah dilakukan penyitaan terhadap objek sengketa pada 5 November 1997 kemudian tanggal 6 November 1997 PN Bandung melakukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor BPN Kota Bandung melalui surat resmi tanggal 6 November 1997 untuk dilakukan pencatatan kedalam buku tanah sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT April 2026 Cair? Begini Cara Cek Pakai NIK KTP
Namun, kuasa hukum ahli waris Ny. Oeyoeng Sukatma selaku penggugat, Ahmad Risnandar SH. MH, menyampaikan bahwa turut tergugat tidak tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan pada tanggal 5 Maret 1998 dan dinyatakan inkrah.
"Pihak tergugat memasukkan SHM 1109/Cidadap kedalam Hak Pakai No. 19 tanggal 1 Oktober 1998, yang secara jelas bahwa SHM Nomor: 1109/Cidadap dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Artinya turut tergugat dalam hal ini melakukan pembangkangan dan penghinaan terhadap putusan pengadilan," Ujar Ahmad Risnandar, di Bandung, Selasa (14/4/2026).
Padahal, lanjutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat seluruh pihak, termasuk institusi yang terkait dengan administrasi pertanahan.
“Putusan inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum,” ucap Ahmad Risnandar.
Lebih lanjut, dalam paparan perkara disebutkan adanya dugaan kelalaian administratif oleh pihak turut tergugat yang tidak melaksanakan perintah resmi pengadilan untuk mencatatkan sita jaminan ke dalam buku tanah.
"Potret keadilan yang tidak berpihak pada rakyat, BPN Kota Bandung lalai mencatat," tegasnya.
Baca Juga: Bansos Februari 2026: Ini Cara Mencairkan PKH dan BPNT untuk Keluarga Penerima
Akibat dari tidak dilaksanakannya pencatatan tersebut, pihak penggugat menilai telah terjadi potensi kerugian hukum, karena membuka kemungkinan adanya peralihan hak atau tindakan hukum lain terhadap objek yang seharusnya berada dalam status sita jaminan.
"Banyak oknum BPN dan kelalaian BPN yang tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara yang baik yaitu telah mengakibatkan adanya kerugian pihak penggugat serta tidak tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan negeri inkrah," jelas Ahmad Risnandar.
Atas dasar tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menyatakan turut tergugat telah lalai dalam melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, memerintahkan pencatatan sita jaminan ke dalam buku tanah sebagaimana mestinya.
Serta memerintahkan turut tergugat untuk membantu dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama penggugat, in casu Ny. Oeyoeng Sukatma atau ahli warisnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ahli waris berharap seluruh pihak dapat menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia," pungkas Ahmad Risnandar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









