Kemendiktisaintek Harus Tegas Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Hukum UI

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menyoroti kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), di mana sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp yang secara khusus digunakan untuk merendahkan dan melecehkan mahasiswi.
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diminta untuk melakukan langkah terobosan agar kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terus berulang.
"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain," kata Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief Muhammad, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Kriminolog UI Bongkar Faktor Pemicu Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Habib Syarief menegaskan kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan. Menurutnya, lembaga pendidikan harusnya menjadi penyemaian nilai-nilai penghormatan terhadap hubungan antarlawan jenis yang setara dan beradab.
"Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini," katanya.
Dia juga menyoroti bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di UI. Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL), yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa, di mana pelaku telah dinonaktifkan.
Selain itu, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen. Untuk itu, dia mendesak Kemendiktisaintek untuk mengambil langkah serius dan komprehensif dalam menangani persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Baca Juga: Komisi III DPR Angkat Suara soal Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Minta Penanganan Secara Terbuka
"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujarnya.
Dia menekankan pentingnya evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan regulasi, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan.
Habib Syarief juga mendorong adanya gebrakan khusus dari pemerintah, untuk memastikan kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. "Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









