Oknum Pendeta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Kekerasan Seksual

AKURAT.CO Seorang pendeta berinisial GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Ia diduga melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Selatan dan Kota Bekasi.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan seminggu setelah menerima laporan korban.
Surat perintah lidik itu terdaftar dengan nomor SP. Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 25 Mei 2026.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Tuntut Langkah Konkret Kemenag Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Pascasurat perintah lidik diterbitkan, Polda Metro Jaya melalui Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO memanggil Pendeta GS yang dijadwalkan pada Kamis (4/6/2026).
Namun belum diketahui apakah pendeta GS telah memenuhi panggilan tersebut atau menunda kehadirannya.
Pihak media massa pun telah menghubungi Kanit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKP Rina Shanty DN untuk menanyakan kehadiran Pendeta GS dalam panggilan tersebut.
Akan tetapi, AKP Rina Shanty DN, meminta supaya menghubungi pihak Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Melalui Kabid Humas, Kombes Bhudi Hermanto, meminta supaya memberi waktu untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo
"Mohon waktunya ya," kata Bhudi, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/7/2026).
Dalam kasus ini, pendeta GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan diduga melanggar Pasal 473 dan atau Pasal 414 huruf B dan atau Pasal 417 juncto Pasal 126 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026



