Akurat Logo

Oknum Pendeta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Kekerasan Seksual

Wahyu SK | 26 Juli 2026, 21:55 WIB
Oknum Pendeta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Kekerasan Seksual
Pendeta berinisial GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual. Foto: Ilustrasi/Akurat.co

AKURAT.CO Seorang pendeta berinisial GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Ia diduga melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Selatan dan Kota Bekasi.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan seminggu setelah menerima laporan korban.

Surat perintah lidik itu terdaftar dengan nomor SP. Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 25 Mei 2026.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Tuntut Langkah Konkret Kemenag Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Pascasurat perintah lidik diterbitkan, Polda Metro Jaya melalui Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO memanggil Pendeta GS yang dijadwalkan pada Kamis (4/6/2026).

Namun belum diketahui apakah pendeta GS telah memenuhi panggilan tersebut atau menunda kehadirannya.

Pihak media massa pun telah menghubungi Kanit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKP Rina Shanty DN untuk menanyakan kehadiran Pendeta GS dalam panggilan tersebut.

Akan tetapi, AKP Rina Shanty DN, meminta supaya menghubungi pihak Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Melalui Kabid Humas, Kombes Bhudi Hermanto, meminta supaya memberi waktu untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo

"Mohon waktunya ya," kata Bhudi, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/7/2026).

Dalam kasus ini, pendeta GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan diduga melanggar Pasal 473 dan atau Pasal 414 huruf B dan atau Pasal 417 juncto Pasal 126 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK