Empat Tersangka Kasus Andrie Yunus Diseret ke Pengadilan Militer, TNI Pastikan Sidang Terbuka untuk Publik

AKURAT.CO Pusat Penerangan (Puspen) TNI menyatakan berkas perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah resmi dilimpahkan ke pengadilan militer.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum dipastikan berjalan secara terbuka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut dari auditor ke pengadilan militer.
“Betul, itu memang ke pengadilan militer,” ujar Aulia saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan jumlah tersangka tetap empat orang, sesuai hasil penyelidikan yang telah disampaikan sebelumnya, dan tidak ada penambahan.
“Empat orang, masih tetap empat orang. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Aulia, proses hukum selanjutnya akan berlangsung secara profesional dan terbuka untuk publik, termasuk dapat dihadiri oleh media.
“Nanti kita bisa lihat sidangnya akan berjalan profesional. Kami juga akan terbuka, teman-teman media bisa hadir langsung,” ucapnya.
Ia menambahkan, identitas lengkap dan wajah para tersangka akan ditampilkan dalam proses persidangan.
“Saya pikir nanti akan terlihat di sidang. Semua akan dihadirkan dan dilakukan secara terbuka serta profesional,” katanya.
Baca Juga: Puan Maharani: Jurnalisme Jadi Jembatan Penting antara Parlemen dan Rakyat
Terkait desakan sejumlah pihak agar kasus ini diadili di peradilan sipil, Aulia menegaskan proses hukum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, mengingat seluruh tersangka merupakan anggota aktif TNI.
“Peradilan tetap sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu di peradilan militer karena pelakunya anggota aktif,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan korban, TNI telah berkoordinasi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun hingga kini, keterangan langsung dari korban masih belum diperoleh.
“Surat sudah kami layangkan ke LPSK untuk meminta keterangan korban, namun jawabannya masih terkait kondisi kesehatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mulai memproses perkara tersebut dan menjadwalkan sidang perdana pada 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan berkas perkara telah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Perkara dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keempat terdakwa merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.
“Sidang perdana akan digelar Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Para terdakwa wajib hadir,” tutupnya.
Baca Juga: Kemasan AMDK Bergambar Balita Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Aturan dan Etika Iklan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











