Pleidoi Kamser Serang Dasar Tuntutan Jaksa, Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi

AKURAT.CO Terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, melancarkan pembelaan melalui nota pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Kamis (16/4/2026).
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat karena bertumpu pada tuduhan ketiadaan Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang disebut belum efektif berlaku pada periode perkara 2018–2019.
Kuasa hukum menjelaskan, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 baru diundangkan pada 20 Februari 2019, sehingga tidak mungkin Renbis tahun 2019 disusun sebelum batas waktu administratif yang ditentukan.
“Dengan demikian, tidak adanya rencana bisnis pada 2018 dan 2019 bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” demikian isi pledoi yang dibacakan di persidangan.
Menurut mereka, konstruksi jaksa yang menjadikan ketiadaan dokumen tersebut sebagai dasar kerugian negara dinilai keliru.
Selain itu, pihak terdakwa menegaskan Perumda tetap memiliki dokumen perencanaan lain, seperti Program Kerja Jangka Panjang 2018–2022 dan RKAP tahunan, yang disebut tidak dipertimbangkan oleh auditor maupun jaksa.
Dakwaan Jaksa Tak Terbukti Secara Utuh
Tim pembela juga menyatakan seluruh unsur dakwaan korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Mereka menilai jaksa gagal membuktikan inti delik sebagaimana yang didakwakan.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Pantau Detail Kasus Eks Dirut Perumda Mentawai Kamser Sitanggang
“Status seseorang sebagai terdakwa tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana tanpa pembuktian menyeluruh atas unsur-unsur lain,” ujar penasihat hukum.
Tak hanya itu, dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa turut dipersoalkan.
Menurut kuasa hukum, hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan bukti mutlak karena masih menyisakan perdebatan terkait metodologi dan kewenangan penetapannya.
Dalam pledoi juga disebutkan bahwa selama kepemimpinan Kamser, Perumda Kemakmuran Mentawai justru memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari penyediaan material, penampungan hasil bumi, membuka lapangan kerja, hingga penyediaan listrik berbasis biomassa.
Atas dasar tersebut, tim pembela meminta majelis hakim menggunakan standar pembuktian tinggi sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami berharap majelis hakim menggunakan standar pembuktian beyond a reasonable doubt, bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam dakwaan,” tegasnya.
Dalam petitumnya, kuasa hukum memohon majelis hakim menerima seluruh pleidoi, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan, memulihkan hak serta martabatnya, dan memerintahkan agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








