Akurat
Pemprov Sumsel

Pleidoi Kamser Serang Dasar Tuntutan Jaksa, Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi

Saeful Anwar | 16 April 2026, 22:13 WIB
Pleidoi Kamser Serang Dasar Tuntutan Jaksa, Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang. (Foto: Posmetropadang)

AKURAT.CO Terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, melancarkan pembelaan melalui nota pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Kamis (16/4/2026).

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat karena bertumpu pada tuduhan ketiadaan Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang disebut belum efektif berlaku pada periode perkara 2018–2019.

Kuasa hukum menjelaskan, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 baru diundangkan pada 20 Februari 2019, sehingga tidak mungkin Renbis tahun 2019 disusun sebelum batas waktu administratif yang ditentukan.

“Dengan demikian, tidak adanya rencana bisnis pada 2018 dan 2019 bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” demikian isi pledoi yang dibacakan di persidangan.

Baca Juga: Usai Ramai Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejari Mentawai Disorot: Dari Polemik Kerugian Negara Sampai Abaikan Putusan Praperadilan

Menurut mereka, konstruksi jaksa yang menjadikan ketiadaan dokumen tersebut sebagai dasar kerugian negara dinilai keliru.

Selain itu, pihak terdakwa menegaskan Perumda tetap memiliki dokumen perencanaan lain, seperti Program Kerja Jangka Panjang 2018–2022 dan RKAP tahunan, yang disebut tidak dipertimbangkan oleh auditor maupun jaksa.

Dakwaan Jaksa Tak Terbukti Secara Utuh

Tim pembela juga menyatakan seluruh unsur dakwaan korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Mereka menilai jaksa gagal membuktikan inti delik sebagaimana yang didakwakan.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Pantau Detail Kasus Eks Dirut Perumda Mentawai Kamser Sitanggang

“Status seseorang sebagai terdakwa tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana tanpa pembuktian menyeluruh atas unsur-unsur lain,” ujar penasihat hukum.

Tak hanya itu, dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa turut dipersoalkan.

Menurut kuasa hukum, hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan bukti mutlak karena masih menyisakan perdebatan terkait metodologi dan kewenangan penetapannya.

Dalam pledoi juga disebutkan bahwa selama kepemimpinan Kamser, Perumda Kemakmuran Mentawai justru memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari penyediaan material, penampungan hasil bumi, membuka lapangan kerja, hingga penyediaan listrik berbasis biomassa.

Atas dasar tersebut, tim pembela meminta majelis hakim menggunakan standar pembuktian tinggi sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami berharap majelis hakim menggunakan standar pembuktian beyond a reasonable doubt, bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam dakwaan,” tegasnya.

Dalam petitumnya, kuasa hukum memohon majelis hakim menerima seluruh pleidoi, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan, memulihkan hak serta martabatnya, dan memerintahkan agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.