Merasa Dizalimi, Ini Surat Terbuka Terdakwa Kamser Sitanggangg kepada Komisi III dan Komisi Kejaksaan

AKURAT.CO Terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Melalui Surat Terbuka tersebut, dia memohon keadilan kepada Komisi III DPR-RI, Komisi Kejaksaan RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto, untuk memberi atensi kepada kasus yang dia alami.
"Saya pernah mendengar Statement Hukum: Bahwa lebih baik tidak menghukum orang yang benar benar bersalah dari pada menghukum satu orang yang sesungguhnya tidak bersalah. Semoga dengan atensi yang diberikan kepada kasus yang saya alami ini, maka akan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga negara Indonesia tercinta," kata Kamser, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Pleidoi Kamser Serang Dasar Tuntutan Jaksa, Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi
Sebelumnya, Kamser melancarkan pembelaan melalui nota pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Kamis (16/4/2026).
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat karena bertumpu pada tuduhan ketiadaan Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang disebut belum efektif berlaku pada periode perkara 2018–2019.
Kuasa hukum menjelaskan, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 baru diundangkan pada 20 Februari 2019, sehingga tidak mungkin Renbis tahun 2019 disusun sebelum batas waktu administratif yang ditentukan.
Berikut Isi Surat Terbuka Kamser kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI
Perkenalkan nama saya Kamser M. Sitanggang, beralamat Jl. Mesjid GG. Mufakat No. 8 Helvetia - Medan. Pada saat saya menulis surat ini, Saya sedang ditahan sebagai seorang Terdakwa Kasus Tipikor dengan nomor perkara: No. 47/Pid.sus-TPK/2025/PN Padang.
Saya memohon perhatian dan dukungan atas apa yang saya alami saat ini, sebagai korban kesewenang-wenangan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Dengan memberi atensi dalam kasus ini, maka akan membuka tabir kebrobrokan penegakan hukum seperti yang terjadi pada saya dan 2 orang teman lainnya, yang mana hal ini tidak semata-mata untuk kepentingan saya pribadi dan 2 teman saya, tetapi juga untuk kepentingan yang lebih luas, khususnya bagi talenta profesional dengan kapasitas yang mumpuni dan terpercaya serta memiliki komitmen untuk membangun negeri ini, namun kemudian akan berfikir 1000 kali untuk mau terlibat dalam Tata Kelola Negara baik sebagai Pejabat Pemerintahan, Pejabat BUMN/BUMD atau sebagai profesional yang mengabdi di Lembaga Pemerintahan.
Saya mejabat sebagai Dirut Perusda Kemakmuran Mentawai periode tahun 2017-2021.
Sebelum saya terpilih melalui Fit and Proper Test yang terpercaya, saya adalah Seorang Profesional, Pekerja Keras, dengan karakter disiplin, bisa dipercaya dan selalu bertanggungjawab bila mengemban suatu tugas tertentu. Selama saya bekerja sebagai Karyawan maupun sebagai Profesional, saya tidak pernah bermasalah, dipecat atau digugat oleh perusahaan manapun di mana saya mengabdi. Saya seorang Akuntan lulusan FE-USU, memiliki beragam pekerjaan dan profesi seperti: Credit Marketing, Konsultan Pajak, Konsultan ISO, Konsultan Manajemen, Auditor dan juga Trainer. Bahkan saya memiliki beban tanggung jawab untuk membina dan melatih Mahasiswa secara sukarela selama 20 tahun untuk mempersiapkan mereka menjadi Pemimpin dan Penggerak di tengah-tengah masyarakat. Jadi saya sudah sangat teruji dengan berbagai dinamika kehidupan dan saya selalu mampu menjaga integritas dan komitmen saya selama ini.
Segera setelah saya menjabat sebagai Dirut Perusda Kemakmuran Mentawai (Direksi Tunggal) pada bulan Oktober 2017, maka sejak saat itu saya mengerti dan mengalami bagaimana rumit dan sengkarutnya Tata Kelola Lembaga Pemerintahan, sebagaimana umumnya terjadi di negeri tercinta ini. Saya sebagai Direktur Perdana Perusda Kemakmuran Mentawai, Membangun kerangkan dasar organisasi dan membangun Unit-unit Usaha dari Nol sampai bisa beroperasi secara normal. Saya membangun fondasi perusahaan ditengah-tengah keterbatasan, beragam tantangan dan juga berbagai kepentingan politik dan bisnis ada didalamnya. Saya berhadapan dengan realita SDM Lokal yang jauh dari harapan. Sementara disisi lain ada harapan yang besar dari Bupati dan Stakeholder lainnya agar lebih memberdayakan SDM Lokal. Saya juga dihadapkan dengan Wilayah Geografi Mentawai yang sulit untuk di akses serta Iklim yang gampang berubah.
Saya juga berhadapan dengan dukungan masyarakat yang pasif bahkan cenderung apatis terhadap gerakan-gerakan yang berhubungan dengan pemerintahan. Saya juga berhadapan dengan kelambanan birokrasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, resistensi dari Oknum Pemerintah, DPRD, Aparat, pengusaha lokal yang merasa terganggu dengan keberadaan Perusda Kemakmuran Mentawai yang saya pimpin.
Namun demikian, saya sebagai seorang Profesional, mampu membangun 4 Unit Usaha hanya dalam kurun waktu 1 tahun yaitu: Bengkel One Stop Service, Perdagangan dan Pengelolaan Hasil Bumi, Kontraktor dan Penyediaan Material Bangunan dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Siberut.
Tentu saja sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yang baru berdiri, disebuah Kepulauan Terpencil (3T) dan diperhadapkan dengan beragam realita sebagaimana saya sebut di atas, maka tentu saja sangat sulit untuk merealisasikan keuntungan dalam 1 -2 tahun. Dan bahkan masih sulit untuk merealisasikan dalam kurun waktu 3-4 tahun. Keadaan ini tentu menjadi lebih sulit karena rendahnya dukungan Politik dan Anggaran dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Kepulauan Mentawai sebagaimana seharusnya wajib untuk dilakukan. Sebab menurut Perda No. 8 Tahun 2017, Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusda Kemakmuran Mentawai, dimana disebut bahwa terdapat nilai sebesar Rp70 miliar sebagai Penyertaan Modal Daerah selama 4 Tahun. Namun realisasinya hanya Rp 20.676.263.800,- atau kurang dari 30 persen dari yang direncanakan.
Yang lebih sulit lagi, terdapat Penugasan Pemda Kepulauan Mentawai Kepada Perusda Kemakmuran Mentawai untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM Siberut). Di mana untuk mengelola PLTBM tersebut, membutuhkan anggaran sekitar Rp4 miliar per tahun, tanpa adanya pemasukan yang memadai, sebab pada tahun 2019 pendapatan dari PLTBm masih Nol, karena belum adanya Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN Wil Sumbar. Sehingga pada tahun 2019, masyarakat menikmati listrik secara gratis. Baru kemudian pada tahun 2020, terealisasi PJBL dengan PLN Wil Sumbar, namun pemasukan iuran listrik masyarakat baru sekitar Rp50-60 juta per tahun. Dengan demikian pengelolaan PLTBM Siberut menyumbang kerugian yang signifikan bagi Perusahaan.
Tentu saja dengan situasi tersebut, maka ruang gerak fiskal yang Perusda miliki menjadi sangat terbatas untuk mengejar target menjadi perusahaan yang mampu mencapai keuntungan. Namun demikian, bahkan dengan keterbatasan yang nyata dan rongrongan dari berbagai pihak, saya masih mampu menjaga operasional perusahaan secara normal sampai saya berhenti menjadi Direktur Utama pada bulan Oktober 2021. Selama saya menjabat, saya pernah diperiksa oleh Kepolisian Resor Mentawai, Inspektorat, BPK dan setiap tahun diaudit oleh KAP. Dalam semua pemeriksaan tersebut, TIDAK PERNAH ditemukan bentuk Korupsi dalam bentuk apapun.
Paska periode saya berakhir, Bupati Kepulauan Mentawai kemudian mengangkat 3 orang sekaligus sebagai Direksi Perusda Kemakmuran Mentawai, yaitu Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Saya sendiri tidak melihat kapasitas yang memadai dari ketiga orang tersebut, karena mereka pernah menjadi anak buah saya sebelumnya. Bahkan Direktur Keuangan, memiliki literasi keuangan yang sangat rendah, disatu sisi karena latar belakang pendidikannya adalah Hukum dan di sisi lain karena yang bersangkutan sangat lemah dalam Tata Kelola dan Manajemen sebuah perusahaan. Pada akhirnya kekuatiran saya terbukti, bahwa satu demi satu Unit Usaha yang telah saya bangun berguguran dan pada tahun 2024, Kegiatan usaha nyaris tidak ada. Pada saat dimulainya Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada bulan Januari 2025, Kondisi Kantor Perusahaan SDH terbengkalai dan tidak terurus, ruangan kantor berantakan, dokumen berserakan dan bahkan ada dokumen yang sudah terbuang ke Tong Sampah bahkan sampai Lobang Toilet. Oleh karena itu banyak dokumen yang tercecer dan hilang. Dalam kondisi demikianlah Kejaksaan Negeri Mentawai melakukan penggeledahan ruang kantor untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan. Namun demikian bukan berarti dokumen itu Tidak Ada sebelumnya, dimana sebelum saya selesai menjabat pada Oktober 2021, semua dokumen keuangan, dan dokumen kebijakan, SOP, Formulir masih lengkap dan utuh. Tapi pada saat saya kembali pada pada bulan Juli 2025, saya melihat kondisi Kantor sudah sangat memperihatinkan. Saya harus berusaha mendapatkan data data yang saya butuhkan sebagai pembelaan saya dipersidangan, mulai dari kantor Dinas tertentu di mana mereka pernah meminta data data, melacak laktop lama dimana data data pernah disimpan dan orang tertentu di mana mereka masih menyimpan data data yang dulu pernah ada.
Saya diperiksa sebagai Saksi sejak bulan November 2024 dan kemudian menjadi Tersangka pada bulan Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Kelas II A Padang. Kepada saya disangkakan melakukan kerugian negara sebesar Rp. 7.872.493.095,- berdasarkan hasil Audit Internal Kejaksaan Tinggi Sumbar. Adapun metode perhitungan yang dilakukan adalah sbb:
Jumlah penyertaan modal s/d Desember 2019 adalah sebesar Rp 20.676.253.800,- angka tersebut dikurangi dengan Nilai Asset per 31 Desember 2019 sebesar Rp 12.803.742.305, maka kerugian Negara adalah Rp 7,872.493.093. Yang sangat aneh dalam perhitungan Kerugian negara ini adalah bahwa semua Biaya Gaji, Biaya Operasional/Administrasi selama kurun waktu 2017-2019 dianggap ILEGAL.
Dengan demikian Auditor Internal Kejaksaan Sumbar telah secara sembrono menyimpulkan bahwa karena Tidak Ada Renbis 2018-2021 dan RKAP tahunan yang sesuai dengan PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri 118 Tahun 2018, maka semua Biaya telah dikeluarkan oleh Perusda Kemakmuran Mentawai termasuk Gaji saya Sebagai Direktur, Gaji Pengawas dan seluruh karyawan dan biaya operasional tidak diperhitungkan sama sekali.
Sementara saya sendiri sejak awal menjabat, maka langkah pertama yang saya lakukan adalah Membuat Rencana Kerja Jangan Panjang, Membuat Rencana Kerja Tahunan, Membuat Pedoman Mutu dan Rencana Strategis, Membuat SOP dan merancang berbagai formulir yang dibutuhkan. Saya memiliki kemampuan untuk membuat itu semua, karena Latar Belakang saya sebagai Orang Organisasi dan Konsultan ISO. Bahkan saya sebenarnya membuat Renbis tahun 2020-2025 yang sudah disesuaikan dengan Permendagri 118 Tahun 2018, namun Renbis tersebut pernah ditolak oleh Inspektorat dan Staff Bupati karena menurut mereka seharusnya Renbis itu sdh ada sejak awal menjabat yaitu tahun 2017 akhir. Pertanyaan mendasar adalah mana mungkin saya bisa menyiapkan Renbis untuk masa yang sudah lewat, yaitu tahun 2018-2019, sementara Permendagri 118 tahun 2018 sebagai turunan dari PP 54 Tahun 2017 baru diundangkan pada bulan Februari tahun 2019. Sosialisasi PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri no 118 tahun 2018 baru dilakukan pada bulan Maret tahun 2019. Lagi pula Logika hukum apa yang bisa menyatakan bahwa kalau tidak ada Renbis dan RKAP maka seluruh biaya yang dikeluarkan dianggap ILEGAL?
Dalam proses persidangan yang saya ikuti sebanyak 22 kali selama 4 bulan ini, TIDAK ditemukan bukti korupsi apapun, Aliran dana apapun yang terindikasi mencurigakan, kepada saya atau siapapun sebagai upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahkan selama dalam persidangan Semua mantan Staf saya yang dipanggil sebagai Saksi dalam persidangan dan juga Saksi Mahkota yaitu 2 orang Mantan Dewas, semua menyatakan bahwa tidak ada penah ditemukan indikasi korupsi selama saya menjabat, bahkan mereka memuji karakter saya yang sangat menjaga keuangan perusahaan agar sampai bocor. Saya bahkan dimusuhi oleh banyak pihak baik dari Oknum DPRD, Oknum Pemerintah dan Oknum Aparat, karena saya TIDAK MAU mengakomodir permintaan ilegal yang sering saya dapatkan dari mereka kepada saya.
Dan bahkan yang lebih memilukan lagi saya SUDAH menang Pra Peradilan pada tgl 10 Desember 2025, Namun Jaksa bermanuver untuk terus mengajukan Pokok Perkara ke PN Padang dan akhirnya saya harus menghadapi Persidangan yang panjang dan melelahkan.
Oleh karena Peristiwa yang saya alami ini, saya dan keluarga telah mengalami dampak psikologis yang luar biasa, karena telanjur nama saya di framing sebagai seorang Koruptor melalui Media Massa dan Media Sosial. Saya dan keluarga juga mengalami kerugian finansial yang sangat besar untuk ukuran saya, Kehilangan Pekerjaan, ditinggalkan oleh teman dan kolega bahkan ada keluarga yang tidak mau berkomunikasi dengan saya semenjak saya ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian menjadi Terdakwa. Perlu juga saya sampaikan bahwa saya pernah Stroke pada tahun 2024, Pendarahan Lambung tahun 2024, 2025 harus dirawat di RS. Bahkan di Rutan Kelas II A Padang ini, saya juga mengalaminya berbagai sakit oleh karena depresi karena dampak dalam berperkara ini. Saya tidak saja mengkhawatirkan keadaan saya, tetapi juga 2 orang teman saya (Mantan Dewas) yang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara yang sama. Saya juga menjumpai beberapa Mantan Direktur BUMD yang juga ditahan di Rutan ini, dimana mereka semua orang Profesional yang handal, tapi harus mengalami yang sama seperti saya. Dalam pembicaraan diantara kami, Kalau begitu mudahnya Aparat Hukum bertindak sewenang-wenang, memaksakan sebuah perkara atau memperkarakan Kebijakan, maka TIDAK akan ada Orang Profesional yang handal dan Ber Integritas yang akan mau terlibat dalam Tata Kelola yang berhubungan dengan Lembaga Negara. Tentu saja hal ini menjadi Kerugian bagi Negeri tercinta ini. Semoga Kasus yang saya alami ini dan beberapa teman lainnya di Rutan ini, bisa menjadi sebuah pembelajaran berharga bagi Aparat Hukum, agar berhati-hati dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Kasus ini bergulir selama 5 bulan di Pengadilan dan pada Hari Senin, Tgl 13 April lalu, Jaksa telah membacakan Tuntutannya yang intinya: Hukuman Pokok Penjara 7 THN, Subsider 3 bulan, Hukuman Denda Rp 7,8 M atau hukuman penjara tambahan 3,5 Tahun. Sebuah tuntutan yang tidak masuk akal bagi siapapun yang memahami bagaimana jalannya persidangan dan fakta-fakta yang berkembang didalamnya...
Melalui Surat Terbuka ini, maka saya memohon keadilan kepada Komisi III DPR-RI, Komisi Kejaksaan RI bahkan Presiden RI, agar memberi atensi kepada kasus yang saya alami. Saya pernah mendengar Statement Hukum: Bahwa lebih baik tidak menghukum orang yang benar benar bersalah dari pada Menghukum satu orang yang sesungguhnya tidak bersalah Semoga dengan atensi yang diberikan kepada kasus yang saya alami ini, maka akan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga negara Indonesia tercinta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








