Sidang Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka, TB Hasanuddin Dorong Evaluasi Peradilan Militer

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan militer dilakukan secara terbuka, agar publik dapat mengawasi jalannya peradilan.
Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, meski perkara tersebut ditangani dalam sistem peradilan militer.
"Yang pertama kita lihat nanti ketika pengadilan itu dilaksanakan. Dan saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," ujarnya saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Klaim Motif Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sangat Meragukan
Terkait sikap tim hukum Andrie Yunus yang menyatakan tidak akan menghadiri sidang di pengadilan militer dan menginginkan proses di peradilan umum, dia menegaskan mekanisme hukum yang berlaku saat ini masih mengharuskan perkara prajurit TNI disidangkan di pengadilan militer.
Politisi PDIP ini menjelaskan, meskipun UU TNI telah direvisi, ketentuan mengenai perubahan sistem peradilan militer belum dijalankan sehingga seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit tetap diproses di lingkungan militer.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum dirubah, belum direvisi. Sehingga semua perbuatan prajurit, apakah itu perbuatan semi-militer, militer maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer," kata dia.
Meski demikian, TB Hasanuddin mendorong adanya evaluasi ke depan, khususnya terkait penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI. Dia menilai, perlu adanya revisi agar perkara pidana sipil dapat diadili di peradilan umum.
"Ke depan menurut hemat saya, sebaiknya dilakukan revisi, sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil. Untuk urusan militer ya di pengadilan militer," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap jalannya persidangan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh kita semua," pungkas TB Hasanuddin.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai memproses perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









