Sidang Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka, TB Hasanuddin Dorong Evaluasi Peradilan Militer

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan militer dilakukan secara terbuka, agar publik dapat mengawasi jalannya peradilan.
Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, meski perkara tersebut ditangani dalam sistem peradilan militer.
"Yang pertama kita lihat nanti ketika pengadilan itu dilaksanakan. Dan saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," ujarnya saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Klaim Motif Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sangat Meragukan
Terkait sikap tim hukum Andrie Yunus yang menyatakan tidak akan menghadiri sidang di pengadilan militer dan menginginkan proses di peradilan umum, dia menegaskan mekanisme hukum yang berlaku saat ini masih mengharuskan perkara prajurit TNI disidangkan di pengadilan militer.
Politisi PDIP ini menjelaskan, meskipun UU TNI telah direvisi, ketentuan mengenai perubahan sistem peradilan militer belum dijalankan sehingga seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit tetap diproses di lingkungan militer.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum dirubah, belum direvisi. Sehingga semua perbuatan prajurit, apakah itu perbuatan semi-militer, militer maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer," kata dia.
Meski demikian, TB Hasanuddin mendorong adanya evaluasi ke depan, khususnya terkait penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI. Dia menilai, perlu adanya revisi agar perkara pidana sipil dapat diadili di peradilan umum.
"Ke depan menurut hemat saya, sebaiknya dilakukan revisi, sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil. Untuk urusan militer ya di pengadilan militer," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap jalannya persidangan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh kita semua," pungkas TB Hasanuddin.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai memproses perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








