Akurat
Pemprov Sumsel

Sewa Gedung Gunawarman Berujung Kasus Hukum, Kerugian Rp2 Miliar

Yusuf Tirtayasa | 21 April 2026, 07:56 WIB
Sewa Gedung Gunawarman Berujung Kasus Hukum, Kerugian Rp2 Miliar
Sewa Gedung Gunawarman Berujung Kasus Hukum, Kerugian Rp2 Miliar

AKURAT.CO Sengketa penyewaan gedung di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, mencuat ke publik setelah perusahaan PT Jarasta Pasti Pesta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar.

Kasus ini kini memasuki tahap hukum setelah kepolisian menetapkan seorang pria bernama Michael Rusli sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari rencana perusahaan untuk menyewa sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Gunawarman Nomor 16 sebagai tempat usaha. Dalam proses awal transaksi, pihak perusahaan mengaku telah menjalankan seluruh tahapan dengan itikad baik serta mengikuti proses negosiasi secara resmi.

Namun di tengah perjalanan, fakta baru terungkap yang menunjukkan bahwa pihak yang menerima pembayaran diduga tidak lagi memiliki kewenangan atas properti tersebut. Kondisi ini kemudian memicu sengketa hukum yang kini sedang ditangani aparat kepolisian.

Kronologi Transaksi hingga Kerugian Rp2 Miliar

Peristiwa ini berawal pada 6 Maret 2025 ketika perwakilan PT Jarasta Pasti Pesta mendatangi lokasi gedung untuk mencari pemilik properti yang dapat diajak bekerja sama dalam penyewaan.

Pertemuan kemudian berlangsung pada 7 Maret 2025 dengan Michael Rusli, yang memperkenalkan diri sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menyewakan gedung tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas nilai sewa hingga mencapai kesepakatan awal. Berdasarkan kesepakatan tersebut, perusahaan mulai melakukan pembayaran secara bertahap.

Pembayaran pertama berupa uang muka sebesar Rp100 juta dilakukan pada 7 Maret 2025. Selanjutnya, pembayaran dilanjutkan baik melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kurun waktu antara 10 hingga 14 Maret 2025, total dana yang telah dibayarkan perusahaan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Baca Juga: Penentuan Ahli Waris dalam Islam: Aturan Jelas untuk Cegah Sengketa Keluarga

Namun setelah proses pembayaran berlangsung, pihak perusahaan mengetahui bahwa gedung tersebut ternyata telah digunakan oleh pihak lain.

Selain itu, diketahui pula bahwa pihak yang menerima pembayaran tidak lagi memiliki kewenangan hukum atas properti tersebut.

Status Hak Sewa dan Proses Hukum Berjalan

Informasi yang terungkap kemudian menyebutkan bahwa Michael Rusli sebelumnya memang pernah memiliki hak sewa atas gedung tersebut dari pemilik sah, Insan Budi Maulana.

Namun hak sewa tersebut telah berakhir karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Dengan demikian, secara hukum yang bersangkutan tidak lagi memiliki dasar untuk menyewakan kembali bangunan tersebut kepada pihak lain.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak perusahaan berupaya meminta pengembalian dana melalui berbagai langkah persuasif.

Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi langsung hingga pelayangan somasi resmi kepada pihak terkait. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

“Klien kami telah memberikan waktu yang cukup, namun tidak ada penyelesaian. Tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik,” ujar kuasa hukum PT Jarasta Pasti Pesta, Mohammad Andhika Djemat, Senin (20/4).

Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025. Proses hukum kemudian berjalan dari tahap penyelidikan hingga meningkat ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara serta alat bukti yang telah dikumpulkan, kepolisian kemudian menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya terakhir setelah jalur nonlitigasi tidak memberikan hasil.

Selain kerugian finansial yang cukup besar, perusahaan juga mengalami hambatan operasional karena rencana penggunaan gedung tersebut tidak dapat direalisasikan.

Akibatnya, perusahaan harus mencari lokasi alternatif yang tentu memerlukan tambahan biaya serta waktu untuk memulai kembali operasional usaha.

Pihak pelapor juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama dengan memastikan legalitas dan kewenangan pihak yang menawarkan penyewaan.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut agar berlangsung transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sambil tetap membuka peluang penyelesaian apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.