Akurat
Pemprov Sumsel

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 22,5 Tahun terhadap Ibrahim Arief Tak Berdasar dan Menyimpang dari Dakwaan

Herry Supriyatna | 22 April 2026, 18:48 WIB
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 22,5 Tahun terhadap Ibrahim Arief Tak Berdasar dan Menyimpang dari Dakwaan
Ilustrasi hukum.

AKURAT.CO Tim kuasa hukum Ibrahim Arief (Ibam) menilai tuntutan pidana 22,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengadaan Chromebook tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa pernyataan ini bertujuan meluruskan informasi kepada publik, bukan untuk memengaruhi jalannya persidangan.

“Ini bukan untuk mempengaruhi proses hukum, melainkan memberikan penjelasan kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Menurut Bayu, tuntutan yang diajukan JPU dinilai tidak konsisten dengan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyoroti munculnya angka Rp16,9 miliar dalam tuntutan yang tidak pernah tercantum dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan.

“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Namun dalam tuntutan justru muncul angka yang tidak pernah didakwakan sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan beban pembuktian.

Baca Juga: Dasco Lepas Kloter Perdana Haji 2026, DPR Apresiasi Kesiapan Layanan Jemaah

Menurutnya, dalam perkara pidana, termasuk korupsi, pembuktian tetap menjadi tanggung jawab penuntut umum, bukan terdakwa.

Selain itu, Bayu menyoroti adanya disparitas tuntutan yang dinilai tidak proporsional. Ia menyebut kliennya tidak terbukti menerima aliran dana, namun justru dituntut lebih berat dibanding pihak lain yang memiliki kewenangan.

Kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menambahkan bahwa selama persidangan dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti keterlibatan Ibrahim Arief dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

“Tidak ada aliran dana maupun bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Boy Bondjol menjelaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai konsultan eksternal tanpa kewenangan dalam proses pengadaan maupun pengambilan keputusan.

“Ia hanya memberikan masukan profesional yang tidak mengikat dan bahkan telah mengundurkan diri sebelum pengadaan dilaksanakan,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ibrahim Arief menyatakan seluruh perannya dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan.

“Tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semua masukan saya netral dan profesional,” ujarnya.

Di sisi lain, istrinya, Dwi Afriati Nurfajri, mengungkapkan tekanan yang dirasakan keluarga selama proses hukum berlangsung dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga: Pegadaian Borong 2 Penghargaan di WOW Brand 2026

Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum, khususnya bagi para profesional yang terlibat dalam memberikan keahlian kepada negara.

“Kasus ini bukan hanya soal satu individu, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi para profesional,” tutup Boy.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.