Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Unum (JPU), dalam sidang kasus tersebut yang menjerat Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto, kemudian Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online. Adhi Kismanto ditawarkan ikut seleksi tenaga ahli.
"Lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa dua Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," demikian bunyi surat dakwaan yang dikutip Sabtu (17/5/2025).
Adhi Kismanto tak lolos seleksi. Namun, Budi Arie memberikan atensi agar Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kominfo.
Lantas, Adhi Kismanto, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bersekongkol memulai perbuatan penjagaan website judol.
"Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi," kata Jaksa dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan Adhi kemudian ikut dalam praktik penjagaan situs judi online dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan itu dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.
Dalam surat dakwaan itu juga mengungkap bahwa keuntungan dari praktik ini dibagi rata. Dengan Menteri Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.
"Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi," bunyi surat dakwaan itu.
Merasa dekat dengan sang menteri, Zulkarnaen memanfaatkannya untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman.
"Saya teman dekat Pak Menteri," kata Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain dalam pertemuan yang turut diungkap dalam surat dakwaan.
Ketika praktik ini sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di Rumah Dinas Menkominfo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, dia meminta agar praktik dilanjutkan dan disetujui.
"Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik," bunyi surat dakwaan.
Total yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribu situs judi online, dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, para terdakwa, termasuk Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony, didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 55 KUHP karena dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Budi Arie Setiadi atas penyebutan namanya dalam dakwaan tersebut.