Akurat
Pemprov Sumsel

UU PPRT Diharapkan Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga

Putri Dinda Permata Sari | 22 April 2026, 08:26 WIB
UU PPRT Diharapkan Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga
Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut kehadiran UU PPRT wujud pelaksanaan amanat konstitusi. (Akurat.co)

AKURAT.CO Semua pihak menyambut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam payung hukum tenaga kerja sektor domestik.

Ketua DPR, Puan Maharani, berharap regulasi tersebut mampu mengakhiri praktik kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.

"Alhamdulillah, setelah 22 tahun diperjuangkan, Undang-Undang PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," ujar Puan, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, kehadiran undang-undang ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada dalam sektor informal," tutur Puan.

Baca Juga: RUU PPRT Tak Bertentangan dengan Budaya, Justru Perkuat Relasi Kerja Adil

Puan menyebut UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan tetapi juga mengubah hubungan kerja PRT yang sebelumnya bersifat informal menjadi lebih profesional dan memiliki kepastian hukum.

"Undang-Undang PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT," katanya.

Hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun kini berada dalam kerangka hubungan kerja yang diakui dan dilindungi hukum.

"Undang-Undang PPRT diharapkan menjadi langkah bagi negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT. Serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Puan.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja yang manusiawi bagi PRT. Menurut Puan, praktik kerja tanpa batas Waktu atau borderless work harus dihentikan melalui implementasi undang-undang ini.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Kritik Pembahasan RUU PPRT Harus Menunggu 22 Tahun: Ini Tidak Etis

"Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT," katanya.

Puan juga menekankan kewajiban pemerintah untuk memastikan PRT mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, yang ditanggung oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.

Selain itu, ia mengingatkan agar formalisasi profesi PRT tidak menghilangkan hak mereka atau keluarganya terhadap bantuan sosial negara.

Pemerintah diminta menyesuaikan basis data seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE agar kebijakan tetap berpihak pada kelompok rentan.

Di sisi lain, UU PPRT juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja serta mendorong peningkatan kompetensi PRT melalui pelatihan vokasi.

"Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT," ujar Puan.

Penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja diatur secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal, agar lebih cepat dan adil.

Menutup pernyataannya, Puan meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan dari UU PPRT, agar implementasi perlindungan dapat berjalan efektif.

"Setelah pengesahan, pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional," pungkasnya.

DPR Bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, pada Selasa (21/4/2926) kemarin.

RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Sedangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas mencapai 409 poin, terdiri atas 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM yang diusulkan untuk dihapus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.