Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung, Perkuat Pemulihan Kerugian Negara

Saeful Anwar | 23 April 2026, 21:25 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung, Perkuat Pemulihan Kerugian Negara
KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari komitmen pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku.

“Ini bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tetapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Fitroh.

Menurutnya, asset recovery merupakan instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi sekaligus bentuk sinergi antarinstansi negara.

Empat Aset Diserahkan

Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Pameran Sastra 60 Tahun Horison Digelar di TIM, Angkat Ingatan Kolektif dan Dinamika Sastra Indonesia

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan 233 meter persegi di Mantrijeron senilai Rp11,13 miliar. Aset ini berasal dari perkara korupsi atas nama Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  • Tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Gubeng senilai Rp6,13 miliar, berasal dari perkara atas nama Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

  • Tanah seluas 2.642 meter persegi di Kedopok senilai Rp1,27 miliar.

  • Tanah seluas 1.473 meter persegi di Kraksaan senilai Rp1,66 miliar. Dua aset terakhir berasal dari perkara atas nama Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

Fitroh menekankan bahwa penyitaan aset tidak cukup jika tidak diikuti pemanfaatan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“KPK, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyebut pengelolaan aset rampasan merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Kami meyakini kolaborasi kuat antara Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hendro.

Baca Juga: Google Uji Mode AI Berdampingan di Chrome, Pengalaman Browsing Jadi Lebih Kontekstual

Pemulihan aset menjadi strategi krusial dalam pemberantasan korupsi. Selain menghukum pelaku, negara juga berupaya menarik kembali keuntungan hasil kejahatan agar tidak dinikmati oleh koruptor.

Langkah KPK menyerahkan aset rampasan kepada Kejagung menegaskan bahwa penindakan korupsi kini tidak hanya berfokus pada vonis pidana, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara konkret.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.