KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung, Perkuat Pemulihan Kerugian Negara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari komitmen pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku.
“Ini bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tetapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Fitroh.
Menurutnya, asset recovery merupakan instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi sekaligus bentuk sinergi antarinstansi negara.
Empat Aset Diserahkan
Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Rinciannya sebagai berikut:
Tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan 233 meter persegi di Mantrijeron senilai Rp11,13 miliar. Aset ini berasal dari perkara korupsi atas nama Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Gubeng senilai Rp6,13 miliar, berasal dari perkara atas nama Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tanah seluas 2.642 meter persegi di Kedopok senilai Rp1,27 miliar.
Tanah seluas 1.473 meter persegi di Kraksaan senilai Rp1,66 miliar. Dua aset terakhir berasal dari perkara atas nama Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.
Fitroh menekankan bahwa penyitaan aset tidak cukup jika tidak diikuti pemanfaatan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“KPK, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyebut pengelolaan aset rampasan merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Kami meyakini kolaborasi kuat antara Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hendro.
Baca Juga: Google Uji Mode AI Berdampingan di Chrome, Pengalaman Browsing Jadi Lebih Kontekstual
Pemulihan aset menjadi strategi krusial dalam pemberantasan korupsi. Selain menghukum pelaku, negara juga berupaya menarik kembali keuntungan hasil kejahatan agar tidak dinikmati oleh koruptor.
Langkah KPK menyerahkan aset rampasan kepada Kejagung menegaskan bahwa penindakan korupsi kini tidak hanya berfokus pada vonis pidana, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara konkret.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Daftar PHTC 2026: Syarat Lengkap, Link Resmi, dan Tips Lolos Seleksi
- 2Sejumlah ilmuwan AS yang Terlibat Pengembangan Penangkal Nuklir dan Teknologi Antariksa Hilang Misterius
- 3Kenapa Ikan Sapu-sapu Dimusnahkan? Ini Bahaya dan Dampaknya bagi Lingkungan
- 4Iran Keluarkan Pernyataan Resmi Menolak Perundingan Baru dengan Amerika Serikat
- 5Setelah Kyiv Memperbaiki Pipa Minyak dari Rusia, Hungaria Akan Cabut Larangan atas Pinjaman Uni Eropa untuk Ukraina
- 6Pembukaan Sebagian Wilayah Udara Dimulai, AS Minta Warganya Segera Tinggalkan Iran
- 7Warga Amerika: Demensia Trump Makin Parah, Pernyataan-pernyataannya Makin Aneh!
- 8Bernie Sanders Kalah, Senat AS Tolak Dua Resolusi Blokir Penjualan Senjata ke Israel
- 9KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
- 10Cadangan Beras Tembus 5 Juta Ton, Sejarah Baru Ketahanan Pangan Indonesia








