Akurat
Pemprov Sumsel

Roblox Masih Proses Kepatuhan PP Tunas, Pemerintah Targetkan Segera Menyusul

Winna Wandayani | 23 April 2026, 22:52 WIB
Roblox Masih Proses Kepatuhan PP Tunas, Pemerintah Targetkan Segera Menyusul
Roblox (Roblox.com)

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut Roblox belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Namun, komunikasi masih berlangsung.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut posisi Roblox saat ini berada di tahap 'setengah kepatuhan'. Artinya, platform tersebut telah menunjukkan niat mengikuti aturan, namun belum menyelesaikan seluruh kewajiban yang diminta pemerintah.

"Roblox masih berkomunikasi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama," ujar Meutya, saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform diberi waktu hingga tiga bulan untuk melakukan self-assessment. Batas waktu tersebut diperkirakan berakhir pada Juni 2026.

Platform yang lebih cepat menyerahkan upaya dan penyesuaian akan lebih dulu diproses implementasinya. Komdigi pun mendorong Roblox untuk segera merampungkan kewajiban tersebut.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Roblox, sebagai platform yang populer di kalangan pengguna muda, menjadi perhatian khusus dalam kebijakan ini.

Pemerintah menilai kepatuhan platform besar seperti X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok dan YouTube bisa menjadi contoh. Saat ini, tujuh platform global telah menyatakan komitmennya terhadap PP Tunas.

"Ini menjadi role model bahwa jika mau, pasti bisa," jelas Meutya.

Ke depan, implementasi aturan tidak hanya berhenti pada komitmen tertulis. Pemerintah akan memantau realisasi di lapangan, termasuk kebijakan moderasi dan perlindungan pengguna anak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.