Mangkir dari Sidang, Nadiem Makarim dan Kuasa Hukumnya Bisa Dikategorikan Contempt of Court

AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook, lantaran penasihat hukum terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mangkir dari sidang yang digelar Rabu (22/4/2026).
Padahal, sebelumnya telah disepakati bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa akan hadir dalam persidangan tersebut.
Pihak Nadiem Makarim justru memilih menggelar konferensi pers hingga melaporkan Hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial hingga Komisi III DPR.
Bahkan dalam situasi yang bersamaan, Nadiem Makarim juga dikabarkan pingsan sehingga tidak bisa mengikuti persidangan. Namun, sebelum menuju lokasi sidang, tim dokter dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kondisi Nadiem Makarim sehat dan bisa menjalani proses sidang.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai bahwa tindakan pihak Nadiem Makarim masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan.
"Ya, bisa juga dikategorikan contempt of court," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Fickar, tindakan tersebut justru merugikan Nadiem Makarim sebagai terdakwa karena proses persidangan menjadi terhambat.
"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antara para pihak dalam persidangan. Menurut saya, ini justru merugikan tersangka karena persidangannya terhambat," ujarnya.
Dalam situasi tersebut, Fickar menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa meminta Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan Jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir ke ruang sidang.
"Negara, dalam hal ini JPU, bisa meminta sidang diteruskan pada Hakim. Walaupun penasihat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," jelas Fickar.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kejagung, Nadiem Makarim sebelum berangkat sidang pada Rabu (22/4/2026) dalam kondisi sehat. Kemudian tiba-tiba mengeluh sakit saat berada di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta. Tidak mengalami pingsan seperti isu yang beredar.
Sayangnya, ketika itu pihak penasihat hukum justru tidak hadir, sehingga tim pengawalan dari Kejagung memutuskan untuk membawa Nadiem Makarim ke rumah sakit terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








