Mangkir dari Sidang, Nadiem Makarim dan Kuasa Hukumnya Bisa Dikategorikan Contempt of Court

AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook, lantaran penasihat hukum terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mangkir dari sidang yang digelar Rabu (22/4/2026).
Padahal, sebelumnya telah disepakati bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa akan hadir dalam persidangan tersebut.
Pihak Nadiem Makarim justru memilih menggelar konferensi pers hingga melaporkan Hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial hingga Komisi III DPR.
Bahkan dalam situasi yang bersamaan, Nadiem Makarim juga dikabarkan pingsan sehingga tidak bisa mengikuti persidangan. Namun, sebelum menuju lokasi sidang, tim dokter dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kondisi Nadiem Makarim sehat dan bisa menjalani proses sidang.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai bahwa tindakan pihak Nadiem Makarim masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan.
"Ya, bisa juga dikategorikan contempt of court," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Fickar, tindakan tersebut justru merugikan Nadiem Makarim sebagai terdakwa karena proses persidangan menjadi terhambat.
"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antara para pihak dalam persidangan. Menurut saya, ini justru merugikan tersangka karena persidangannya terhambat," ujarnya.
Dalam situasi tersebut, Fickar menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa meminta Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan Jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir ke ruang sidang.
"Negara, dalam hal ini JPU, bisa meminta sidang diteruskan pada Hakim. Walaupun penasihat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," jelas Fickar.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kejagung, Nadiem Makarim sebelum berangkat sidang pada Rabu (22/4/2026) dalam kondisi sehat. Kemudian tiba-tiba mengeluh sakit saat berada di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta. Tidak mengalami pingsan seperti isu yang beredar.
Sayangnya, ketika itu pihak penasihat hukum justru tidak hadir, sehingga tim pengawalan dari Kejagung memutuskan untuk membawa Nadiem Makarim ke rumah sakit terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







