Mangkir dari Sidang, Nadiem Makarim dan Kuasa Hukumnya Bisa Dikategorikan Contempt of Court

AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook, lantaran penasihat hukum terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mangkir dari sidang yang digelar Rabu (22/4/2026).
Padahal, sebelumnya telah disepakati bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa akan hadir dalam persidangan tersebut.
Pihak Nadiem Makarim justru memilih menggelar konferensi pers hingga melaporkan Hakim kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial hingga Komisi III DPR.
Bahkan dalam situasi yang bersamaan, Nadiem Makarim juga dikabarkan pingsan sehingga tidak bisa mengikuti persidangan. Namun, sebelum menuju lokasi sidang, tim dokter dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kondisi Nadiem Makarim sehat dan bisa menjalani proses sidang.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai bahwa tindakan pihak Nadiem Makarim masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan.
"Ya, bisa juga dikategorikan contempt of court," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Fickar, tindakan tersebut justru merugikan Nadiem Makarim sebagai terdakwa karena proses persidangan menjadi terhambat.
"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antara para pihak dalam persidangan. Menurut saya, ini justru merugikan tersangka karena persidangannya terhambat," ujarnya.
Dalam situasi tersebut, Fickar menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa meminta Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan Jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir ke ruang sidang.
"Negara, dalam hal ini JPU, bisa meminta sidang diteruskan pada Hakim. Walaupun penasihat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," jelas Fickar.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kejagung, Nadiem Makarim sebelum berangkat sidang pada Rabu (22/4/2026) dalam kondisi sehat. Kemudian tiba-tiba mengeluh sakit saat berada di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta. Tidak mengalami pingsan seperti isu yang beredar.
Sayangnya, ketika itu pihak penasihat hukum justru tidak hadir, sehingga tim pengawalan dari Kejagung memutuskan untuk membawa Nadiem Makarim ke rumah sakit terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








