Akurat
Pemprov Sumsel

Jaksa Bantah Pernyataan Nadiem Makarim, Rekomendasi JPN Tidak Dilaksanakan dalam Pengadaan Chromebook

Wahyu SK | 1 April 2026, 19:18 WIB
Jaksa Bantah Pernyataan Nadiem Makarim, Rekomendasi JPN Tidak Dilaksanakan dalam Pengadaan Chromebook
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dalam korupsi pengadaan Chromebook. (Antara Foto)

AKURAT.CO Pernyataan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang mengaku telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Pengacara Negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook ternyata tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengatakan bahwa pernyataan Nadiem Makarim disebut telah menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan bahwasanya pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan pendampingan oleh kejaksaan dan sudah sesuai dengan prosedur adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan tidak dilaksanakan oleh Nadiem," jelas Roy, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3/2026).

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, berdasarkan alat bukti surat, barang bukti dan dari keterangan saksi disimpulkan bahwa pengadaan laptop Chromebook dinilai terburu-buru dalam memilih penyedia jasa.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melakukan pendampingan pengadaan tersebut, dalam rekomendasi atau pernyataannya, selalu mengingatkan agar dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Terdakwa Mulyatsah Merasa Dijebak Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Chromebook

"Dalam pernyataan pendampingan dari JPN, Kejaksaan Agung menyampaikan, mengingatkan untuk pengadaan TIK Chromebook ini untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," kata Roy.

Namun, di persidangan terungkap bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan di Kemendikbudristek karena ada arahan dan perintah dari Nadiem Makarim selaku menteri pada saat itu.

"Karena fakta persidangan mengatakan jika pengadaan tersebut dilakukan tak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan TIK di sekolah," ujar Roy.

Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, menilai bahwa tindakan tidak mengindahkan rekomendasi JPN dalam proses pengadaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian.

"Meskipun LO atau LA tidak secara otomatis membebaskan pelaku dari tindak pidana korupsi, mengabaikan rekomendasi JPN yang menekankan 'potensi pelanggaran' dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat atau gross negligence, bahkan bisa dianggap sebagai kesengajaan jika pada akhirnya terjadi kerugian negara," jelas Yanuar, kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Endless Art Investment Jadi Modus Nadiem Makarim Samarkan Aliran Dana Korupsi Pengadaan Chromebook

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap poin-poin yang disampaikan oleh JPN bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan sebuah kegagalan dalam tata kelola administrasi negara yang berujung pada kerugian masyarakat luas.

"Tidak melaksanakan rekomendasi JPN dalam pengadaan merupakan bentuk maladministrasi. Dalam konteks kebijakan publik, kepatuhan atau compliance terhadap aturan main adalah hal utama untuk menciptakan good governance. Mengabaikan rekomendasi JPN, terutama yang terkait dengan aspek teknis, Harga atau prosedur, berisiko tinggi menimbulkan kerugian keuangan negara yang pada dasarnya merupakan kerugian publik," terangnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap penyelenggara negara seharusnya menjadikan rekomendasi hukum tersebut sebagai dasar pijakan dalam mengambil keputusan. Pengabaian terhadap peringatan dini yang diberikan oleh JPN justru memperlebar celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang sistemik dalam proses belanja negara.

"Kepatuhan terhadap rekomendasi hukum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara dipergunakan sesuai peruntukannya tanpa melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi," kata Yanuar.

Sebelumnya, di sela jeda sidang, Nadiem Makarim sempat memberikan keterangan bahwa Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk melakukan pengawasan dalam proses pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Baca Juga: Jaksa Bantah Klaim Nadiem Makarim, LKPP Nyatakan Harga Laptop Chromebook Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol

"Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor dan mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang, di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu meng-klik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi," katanya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam; Direktur SMP, Mulyatsyah; dan Direktur SD, Sri Wahyuningsih. 

Sementara, satu orang lainnya yaitu ada mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di luar negeri.    

Total kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun, serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.          

Sementara, Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.          

Baca Juga: Jaksa Bongkar Siasat Penyanderaan Kebijakan, Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Jaksa menyebut bahwa pengadaan Chromebook dilakukan tidak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK