Akurat Logo

PT Megapolitan Development Ajukan PK, Ketua RW dan RT Cinere Estate Kembali Digugat hingga Rp128 Miliar

Saeful Anwar | 28 April 2026, 18:37 WIB
PT Megapolitan Development Ajukan PK, Ketua RW dan RT Cinere Estate Kembali Digugat hingga Rp128 Miliar
Sengketa hukum antara PT Megapolitan Development Tbk dan pengurus lingkungan Blok A Perumahan Cinere Estate kembali memanas.

AKURAT.CO Sengketa hukum antara PT Megapolitan Development Tbk dan pengurus lingkungan Blok A Perumahan Cinere Estate kembali memanas.

Perusahaan tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meski sebelumnya kalah di tingkat kasasi.

Langkah ini membuat Ketua RW 06 dan para Ketua RT di kawasan tersebut kembali menghadapi ketidakpastian, setelah sempat merasa lega usai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan sebelumnya tidak dapat diterima.

Kasus ini bermula pada awal 2024, ketika PT Megapolitan menggugat pengurus lingkungan RW 06 Blok A Cinere atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penolakan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol yang direncanakan menjadi akses proyek Cinere Golf Residence (CGR).

Dari total lahan proyek, sekitar 20 persen berada di kawasan Blok A Cinere Estate, sementara 80 persen lainnya berada di Kelurahan Pangkalan Jati.

Kedua wilayah tersebut dipisahkan oleh Kali Grogol dan direncanakan akan dihubungkan melalui jembatan serta penerapan sistem akses satu pintu (one gate system).

Pada 15 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Depok melalui putusan Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dinilai kurang pihak.

Majelis hakim menilai warga yang terdampak langsung seharusnya dilibatkan, bukan hanya Ketua RT dan RW yang berperan sebagai perwakilan aspirasi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2022.

Baca Juga: Sambut Bulan Literasi Kripto 2026, Upbit Indonesia Perkuat Edukasi Kripto Lewat Roadshow di Berbagai Kota

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung membalik putusan tersebut dan menghukum para Ketua RT dan RW membayar ganti rugi sebesar Rp40 miliar.

Perkara kemudian berlanjut ke kasasi. Dalam putusan Nomor 2880 K/PDT/2025 tertanggal 11 September 2025, Mahkamah Agung kembali menguatkan putusan tingkat pertama.

Hakim menilai tindakan Ketua RT dan RW merupakan bagian dari tugas mereka dalam menjembatani aspirasi warga.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa warga merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung. Karena tidak dilibatkan dalam gugatan, perkara dinilai cacat formil dan tidak dapat diterima.

Meski putusan tersebut seharusnya telah berkekuatan hukum tetap, PT Megapolitan kembali mengajukan PK pada 13 Maret 2026 dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp126 miliar.

Para tergugat baru mengetahui langkah hukum tersebut dua hari kemudian.

Ketua RW 06 Blok A Cinere Estate, Heru Kasidi, mengaku kaget dan gelisah atas langkah tersebut. Ia menyebut para pengurus lingkungan hanya menjalankan tugas sosial secara sukarela.

“Mahkamah Agung sudah menyatakan kami benar. Kami hanya menjalankan tugas menjembatani aspirasi warga, bukan bertindak atas kepentingan pribadi,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Negara Diminta Hadir

Ia juga menyoroti kondisi para Ketua RT yang sebagian telah lanjut usia, namun kembali harus menghadapi proses hukum.

“Baru saja kami merasa tenang setelah kasasi, sekarang harus menghadapi PK lagi dengan nilai gugatan yang besar. Kami ini lansia, tidak digaji, tapi harus terus menghadapi proses hukum. Ini sangat melelahkan,” katanya.

Heru menegaskan, penolakan pembangunan jembatan bukan keputusan sepihak pengurus lingkungan.

Hasil polling internal menunjukkan sekitar 90 persen warga menolak karena khawatir terhadap keamanan lingkungan yang telah dijaga selama puluhan tahun.

Menurutnya, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengurus RT dan RW di seluruh Indonesia.

“Kalau pengurus lingkungan bisa digugat karena menyampaikan aspirasi warga, ke depan siapa yang mau jadi RT atau RW?” tegasnya.

Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum bagi pengurus lingkungan yang menjalankan tugasnya.

“Perlu keadilan dan perlindungan hukum bagi Ketua RT, RW, hingga kepala desa yang menjalankan tugas melayani masyarakat,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.