Akurat Logo

KPK Periksa Dua Bos Travel dalam Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 28 April 2026, 20:40 WIB
KPK Periksa Dua Bos Travel dalam Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pada Selasa (28/4/2026), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari biro perjalanan haji dan umrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Budi, dalam keterangannya.

Dua saksi yang diperiksa yakni Pebi Kurniawan, Direktur PT Sangkan Hurip Bersama, dan Bima Hadistira dari PT Percikan Iman Tour And Travel.

Baca Juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Gali Keterangan Dua Petinggi Travel

Pemeriksaan terhadap dua pelaku usaha travel tersebut berkaitan dengan mekanisme pembagian kuota haji khusus, penempatan jemaah, serta kemungkinan adanya pemberian uang atau keuntungan tertentu dalam proses pengisian kuota haji tambahan.

KPK sebelumnya telah menerima pengembalian uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, masih ada sejumlah pihak lain yang belum mengembalikan dana.

Penyidik saat ini masih menelusuri keterlibatan asosiasi travel, PIHK serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji. Pemeriksaan beruntun terhadap para bos travel disebut menjadi langkah penting untuk memetakan aliran dana dan pola distribusi kuota.

Kasus korupsi kuota haji bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji Indonesia periode 2023-2024 yang memicu sorotan publik. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi diduga tidak didistribusikan secara transparan.

KPK kini menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, praktik jual beli kuota, serta dugaan setoran dari biro travel demi mendapatkan porsi keberangkatan haji.

Baca Juga: Sengkarut Kuota Haji: KPK Endus Keuntungan Tidak Sah Sejumlah Biro Perjalanan

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

KPK menduga para tersangka memainkan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.

Kuota itu diduga dibagi dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Padahal, regulasi mengharuskan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Selain itu, penyidik menduga terjadi pungutan fee percepatan keberangkatan, pengondisian kuota T0, serta aliran uang kepada pejabat terkait.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Dalami Pengaturan Kuota Haji, KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah Terkait Forum Sathu

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji yang menuai protes luas karena dinilai tidak transparan dan merugikan calon jemaah reguler yang sudah lama antre. Sejumlah laporan masyarakat kemudian masuk ke KPK hingga berujung pada penyidikan.

Kini, KPK masih membuka peluang menjerat pihak lain seiring pendalaman terhadap biro travel, asosiasi haji dan pejabat yang diduga ikut menikmati permainan kuota tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK