Negara Harus Hadir Tangani Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Semakin Marak

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, turut menyoroti kasus kekerasan seksual oleh anggota TNI di Kendari, di mana korbannya merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.
Pelaku berinisial Sertu MB itu bahkan melarikan diri saat pemeriksaan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua DPR mengingatkan pentingnya jaminan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan seksual.
Ia menekankan sistem pelaporan tidak boleh menimbulkan tekanan tambahan, terutama di lingkungan tertutup seperti pondok pesantren. Seraya juga mendorong adanya keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahapan proses hukum.
Menurut Ketua DPR, kehadiran lembaga pendamping menjadi penting, agar korban tidak merasa sendirian saat menghadapi proses hukum yang panjang dan kompleks.
Baca Juga: LPSK Dampingi Persidangan Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo
"Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum. Sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian," kata Ketua DPR, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Melainkan menjadi ujian nyata bagi negara dalam memastikan perlindungan terhadap warganya, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan.
"Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya. Melainkan seberapa cepat dan pasti negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul," ujar Ketua DPR.
Ia mengatakan, keterlambatan sekecil apa pun dalam penanganan awal dapat memengaruhi rasa keadilan publik. Karena itu, pelaku harus segera ditangkap agar proses hukum berjalan dengan legitimasi yang kuat di mata masyarakat.
"Ini untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki negara sejalan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, terutama anak," jelasnya.
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Puan Minta Institusi Pendidikan Dievaluasi
Ketua DPR memastikan parlemen pusat akan terus mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Ia menegaskan negara tidak boleh berhenti pada respons sesaat tetapi harus hadir secara nyata dengan langkah terukur dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Masyarakat harus bisa merasakan bahwa negara tidak hanya hadir bagi kelompok rentan. Tetapi benar-benar mengambil kendali. Negara tidak boleh menoleransi kekerasan seksual sedikitpun," pungkas Ketua DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







