Akurat Logo

Perketat Pengawasan agar Indonesia Tidak Dijadikan Markas Sindikat Judi Online

Putri Dinda Permata Sari | 12 Mei 2026, 12:46 WIB
Perketat Pengawasan agar Indonesia Tidak Dijadikan Markas Sindikat Judi Online
Ketua DPR, Puan Maharani, minta pemerintah perketat pengawasan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO DPR mengapresiasi pengungkapan sindikat judi online yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, oleh Bareskrim Polri.

Menurut Ketua DPR, Puan Maharani, pemerintah harus melakukan antisipasi dan pengawasan ketat, agar Indonesia tidak dijadikan basis operasional judi online.

"Kita harus melakukan antisipasi. Jangan sampai kemudian kalau kemudian ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online. Tentu saja itu jangan sampai terjadi," katanya, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/5/2026).

Menurut Puan, langkah pengawasan dan pengetatan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya setelah kasus besar terungkap. Hal itu penting untuk mencegah meluasnya praktik kejahatan digital lintas negara di wilayah Indonesia.

"Karena itu, pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan. Bukan hanya sekarang tapi secara berkala," ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Kejar Bandar Judi Online Internasional hingga Aktor Pendukungnya

Puan menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara serius. Termasuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA dan aktivitasnya yang berpotensi berkaitan dengan jaringan judi online internasional.

"Jadi, hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/5/2026) penyidik Bareskrim menggerebek lokasi yang dijadikan pusat operasional judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.

Dalam operasi tersebut, ditangkap 321 WNA yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian daring.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan, para pelaku diamankan saat sedang menjalankan operasional situs judi online.

Baca Juga: Pengusutan Markas Judol Hayam Wuruk Bakal Menyasar ke Seorang Pengusaha Hiburan Malam dan Pemilik Tambang

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," jelasnya.

Terungkap mayoritas para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, diketahui izin tinggal mereka telah melewati masa berlaku.

Adapun, para WNA yang diamankan berasal dari lintas negara, dengan jumlah terbanyak dari Vietnam 228 orang. Kemudian 57 orang dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, lima dari Thailand, tiga dari Malaysia, dan tiga dari Kamboja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.