Puan Maharani Minta Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Diberi Hukuman Setimpal

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, merasa prihatin dengan aksi kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia di Harjamukti, Cimanggis, Depok terhadap anak usia 2 tahun.
Dia meminta dengan tegas kepada Pemerintah untuk memperketat pengawasan dan aturan di tempat penitipan anak (TPA).
"Anak-anak adalah kehidupan. Mereka berasal dari Tuhan, karenanya tidak ada seorang pun, sekalipun orangtuanya sendiri, yang boleh menyakitinya. Kekerasan pada anak tidak bisa dibiarkan," ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Pemilik Daycare Wensen School Pilih Bungkam, Tak Mau Minta Maaf
Untuk itu, Puan mendukung pelaporan yang dilakukan orangtua korban ke pihak penegak hukum.
"Pedih sekali mengetahui anak kecil dan polos mengalami tindakan kekerasan. Kepolisian harus menindaklanjuti serta mengusut kasus kekerasan itu agar pelaku bisa dihukum atas kekerasan yang dilakukannya. Apalagi infonya pelaku melakukan kekerasan ke beberapa anak," tegasnya.
Dia menekankan, pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarganya. Pendampingan psikologi diperlukan untuk mengatasi trauma yang dialami korban.
"Meskipun korban masih 2 tahun namun memori bawah sadarnya akan tetap merekam kejadian yang dia terima, alam bawah sadarnya merekam luka dan trauma. Ini harus dipulihkan demi perkembangan masa depannya," lanjut ibu dua anak itu.
Menurut Puan, pendampingan psikologi juga perlu diberikan kepada pelaku. Sebab biasanya, pelaku juga pernah mengalami bentuk kekerasan sehingga trauma masa lalunya membuat dia melakukan hal serupa.
"Meskipun tidak ada pembenaran terhadap aksi kekerasan yang dilakukan, trauma atau luka masa lalu pelaku yang pernah menjadi korban harus disembuhkan. Maka perlu ditelusuri oleh ahlinya," jelas Puan.
Di sisi lain, Puan juga mengingatkan pentingnya pengawasan oleh Pemerintah terhadap tempat-tempat penitipan anak, termasuk juga lembaga-lembaga bimbingan belajar anak atau Bimba yang belakangan tengah menjamur.
Mengingat, tempat penitipan anak seperti daycare ini adalah lembaga non-formal, tetapi tetap harus mengikuti pedoman perlindungan pengasuhan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








