Revisi UU Polri Sudah Masuk Prolegnas DPR, Siap Dibahas

AKURAT.CO Rencana revisi Undang-Undang Polri, sebagaimana direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto, sejatinya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengatakan, DPR menunggu arahan pimpinan untuk mulai membahas revisi bersama pemerintah.
"Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas dan memang salah satu poinnya adalah revisi Undang-Undang Polri. Dan tentu kita berharap, kita kembalikan kepada pimpinan DPR, pimpinan komisi untuk kemudian kita bersama-sama nanti membahas revisi Undang-Undang Polri," katanya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Rudianto, saat ini Komisi III DPR masih memprioritaskan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lain, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Advokat.
"Sejauh ini, memang hari ini masih membahas Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang berjalan dan Undang-Undang Advokat dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni: Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Meski demikian, Rudianto memastikan revisi UU Polri tetap menjadi agenda penting yang akan dituntaskan.
"Saya kira itu menjadi, apa namanya, prioritas kami nantinya. Untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Polri," lanjutnya.
Terkait waktu pembahasan, Komisi III siap mengikuti arahan pimpinan DPR.
"Intinya kami siap saja. Tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi," katanya.
Soal pengusul, Rudianto menilai pembahasan tetap akan berjalan karena revisi UU Polri telah tercantum dalam Prolegnas.
Baca Juga: Kapolri Komitmen Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
"Karena sudah ada di Prolegnas, revisi Undang-Undang Polri ya pastilah dibahas nanti oleh Komisi III," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima KPRP, Selasa (5/5/2026), dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam.
Agenda utama membahas arah besar reformasi Polri, mulai dari kebijakan jangka pendek hingga strategi menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan komprehensif hasil kerja sejak komisi dibentuk.
Laporan dirangkum dalam 10 buku yang memuat berbagai rekomendasi, mulai dari revisi UU Polri hingga opsi kebijakan alternatif untuk memperkuat institusi kepolisian.
Baca Juga: Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Usul Revisi UU hingga Wacana Kementerian Keamanan Dihentikan
"Kami laporkan sebanyak sepuluh buku yang mencakup keseluruhan policy reform dan alternatif kebijakan untuk dijalankan pemerintah maupun internal Polri," ujar Jimly.
Menurutnya, penyusunan rekomendasi dilakukan melalui serangkaian dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara, organisasi masyarakat, serta internal Polri. Ditambah kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









