Akurat Logo

JPU Pertanyakan Independensi Mantan Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem Makarim

Wahyu SK | 6 Mei 2026, 21:13 WIB
JPU Pertanyakan Independensi Mantan Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firmansyah, yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh pihak Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Tim JPU, Roy Riady, mengatakan, dalam persidangan, pihaknya mempertanyakan terkait independensi ahli sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut bahwa dalam KUHAP tidak ada ahli yang bersifat meringankan terdakwa karena harus netral.

"Karena KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana," kata Roy, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya, Agung Firmansyah dalam persidangan justru memberikan pendapat keahliannya tidak bersifat objektif dan tidak independen. Pendapat Agung disebut hanya berdasarkan dari bukti-bukti kecil yang diterima dari penasihat hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Bantah Pernyataan Nadiem Makarim, Rekomendasi JPN Tidak Dilaksanakan dalam Pengadaan Chromebook

Tak hanya itu, Roy menyebut bahwa ahli ketika memberikan pendapatnya, juga tidak seperti seorang yang pernah menjabat sebagai auditor, yaitu menghitung audit kerugian keuangan negara sebagaimana diminta oleh APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai dengan metodologi umum yang disampaikan kepada ahli. Pihaknya pun sangat menyayangkan karena seharusnya kedudukan ahli bersifat netral.

"Namun ahli memberikan jawaban, memberikan pendapatnya yang justru bertentangan dengan yang selama ini dia berikan atau dia praktikkan, untuk memberikan LHP laporan audit kerugian keuangan negara atas permintaan APH. Termasuk oleh permintaan penyidik baik pun dari kejaksaan maupun dari KPK," ujarnya.

Menurut Roy, tim JPU juga sangat menyayangkan ketika pihaknya mempertanyakan independensi dan bukti yang disampaikan, ahli justru membawa substansi di luar perkara.

"Ahli sudah banyak bantu kejaksaan, ini disayangkan karena eks ketua BPK ini memberikan jawaban di luar substansi sebagai ahli," katanya.

Meski demikian, JPU tetap menghormati dan menghargai Agung Firmansyah yang telah hadir dan selama ini turut bekerja sama dengan kejaksaan. Namun, ia meminta agar kesaksian ahli tetap independen.

Baca Juga: Jalani Sidang dengan Infus di Tangan, Jaksa Punya Bukti Nadiem Makarim dalam Kondisi Sehat

JPU kemudian menyampaikan keberatan pada akhir persidangan. Pertama, keberatan mengenai pendapat ahli yang tidak independen.

Kedua, Roy mengatakan bahwa JPU keberatan karena ahli hanya berasumsi terkait dengan pengetahuannya yang berdasarkan bukti-bukti kecil dari penasehat hukum.

"Dan dia mengakui dia tidak terima banyak kaitan dengan bukti elektronik, bukti invoice keuangan, segala macam. Laporannya tidak dia terima," katanya.

Ketiga, JPU menyayangkan bahwa ahli dalam peradilan hanya menyampaikan sebuah pendapatnya berdasarkan kesimpulan. Padahal, kesimpulan tersebut seharusnya berdasarkan persidangan, bukan yang dibuat sebelum persidangan.

"Artinya, di sinilah independensi ahli itu diuji, profesional ahli itu diuji sebagai seorang mantan pejabat, auditor yang termasuk menurut saya itu adalah panutan bagi saya, dulu saya banyak belajar. Tapi bagi saya ini adalah sebuah dinamika persidangan," jelas Roy.

Baca Juga: Mangkir dari Sidang, Nadiem Makarim dan Kuasa Hukumnya Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK