Akurat Logo

Ketua Hipmi Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar

Okto Rizki Alpino | 8 Mei 2026, 20:36 WIB
Ketua Hipmi Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar
Polisi menetapkan Ketua Hipmi Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah, sebagai tersangka dugaan penipuan investasi bisnis. Foto: Koran Gala/Engkos Kosasih

AKURAT.CO Polisi menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis.

Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Bandung setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu kini telah memasuki proses hukum.

"Kami mendapat laporan dari kasatreskrim, ada laporan terhadap laki-laki berinisial TD terkait kasus penipuan dan penggelapan. Untuk teknis kasus nanti dijelaskan oleh reskrim," kata Aldi, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan, laporan perkara diajukan seorang pengusaha asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, berinisial IS pada 24 April 2026.

Baca Juga: 5 Cara Mengenali Modus Penipuan Salah Sambung di WhatsApp

"Kami telah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan korban berinisial IS, selaku pengusaha asal Cikarang pada tanggal 24 April 2026," ujarnya.

Luthfi menjelaskan, Teddy Darmansyah telah memenuhi panggilan penyidik setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menaikkan status Teddy Darmansyah menjadi tersangka.

"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemarin saudara TD hadir memenuhi panggilan kami. Dan hari ini berdasarkan dua alat bukti yang telah kami penuhi, status yang bersangkutan kami tingkatkan menjadi tersangka," jelasnya.

Polisi juga berencana menahan Teddy Darmansyah di Rumah Tahanan Polresta Bandung.

"Rencana saudara TD akan kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandung, berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukan kepada korban," ujar Luthfi.

Baca Juga: Jangan Jadi Mafia, Korban Penipuan Akademi Crypto Tantang Timothy Ronald dan Kalimasada Berani Diperiksa Polisi

Dalam penyidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban agar menanamkan modal usaha. Teddy Darmansyah diduga memberikan cek kosong senilai Rp3 miliar kepada korban.

"Modusnya, saudara TD memberikan cek kosong berjumlah Rp3 miliar sebagai tipu muslihat kepada korban, sehingga korban berinisial IS mau memberikan sejumlah uang sebagai bentuk investasi kepada usaha yang dilakukan saudara TD," jelas Luthfi.

Luthfi pun membenarkan Teddy Darmansyah saat ini menjabat sebagai Ketua Hipmi Kabupaten Bandung. Namun, ia menegaskan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi.

"Betul, pelaku ini kebetulan saat ini menjabat sebagai Ketua Hipmi Kabupaten Bandung. Namun dalam proses tindak pidana ini, yang bersangkutan bekerja secara pribadi, tidak membawa organisasi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum IS, Rahmat Kurniadi, menyebut perkara bermula pada Oktober 2025. Kala itu Teddy Darmansyah menawarkan kerja sama penyertaan modal untuk bisnis penyediaan biji plastik dan tekstil.

Baca Juga: Zulhas Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih

"Klien kami beberapa kali bertemu dengan terlapor ini karena TD menjanjikan keuntungan dari bisnis itu. Terjadilah kesepakatan perjanjian kerja sama pernyataan modal dari klien kami ke TD," jelas Rahmat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.